Parkir Mobil Tanpa Menyalakan Lampu Darurat, TJ Akhirnya Tewas Ditempat

oleh -38 views
oleh

Penulis: Samsul Hidayat | Editor: La Ode M. Murdani

TINTABERITABABEL.COM, PARITTIGAKasus kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Bangka Barat, tepatnya di kecamatan Parittiga.

Kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Kijang Pick up warna hitam Nomor Polisi B 9730 IO yang di kendarai LA (40) Terlibat dengan sepeda motor Yamaha Mio J, warna putih Nomor Polisi (Nopol) BN 5992 RB yang dikendarai korban TJ.

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Yang di lakukan Satlantas Polres Bangka Barat, Foto: Samsul Hidayat

Kejadian naas itu merenggut satu orang korban hingga tewas di tempat ruas jalan dusun Tambang Dua Lima (25), Rabu (15/12/21) Malam.

LA Pengemudi mobil Toyota saat di temui Media ini (TintaBeritaBabel), menceritakan kejadian itu berawal dari dirinya Sedang menuju ke Kecamatan Parittiga dari desa Cupat, Tiba-tiba setibanya di dusun Tambang 25, mobil yang Ia (LA-red) kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Mobil saya kehabisan BBM pak sehingga saya berhenti dijalur sebelah kiri setelah itu saya turun dari mobil dan saya berjalan untuk membeli BBM tidak jauh dari tempat kejadian sekitar selang waktu 10menit,”katanya.

Lanjut LA, Kejadian tersebut sekitar pukul 22:00 wib Tidak lama itu ada sepeda motor Yamaha Mio J warna putih Yang di kendarai TJ langsung menabrak bak belakang bagian tengah mobil tersebut. Yang mana mobil LA dalam keadaan mati mesin.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Bangka Barat Iptu  R.T.A Sianturi, S.H. M.H kepada Sejumlah Awak Media, Kamis (16/12/2021) Siang. Membenarkan kejadian tersebut berikut kronologis yang di jelaskan LA.

“Akibat kecelakaan Lalu Lintas tersebut TJ sempat dibawa ke Puskesmas Sekar Biru oleh warga sekitar dan sehingga mengalami benturan dibagian dada, dan luka lebam di bagian perut sebelah kiri bawah kemudian korban meninggal dunia ditempat kejadian,”Jelasnya.

Masih dikatakan Sianturi dirinya, menghimbau kepada masyarakat berhati hati dan waspada berkendara saat malam hari karena minim penerangan apalagi dimusim penghujan dan Apabila parkir di jalan  dalam keadaan tertentu agar memberi tanda atau isyarat agar kendaraan lain bisa  melihat jika ada kendaraan di jala yang searah.

“Atas kejadian itu korban meninggal dunia dan mengalami kerugian material kendaraan akibat kecelakaan tersebut Rp.2.000.000.” pungkasnya. (TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.