TINTABERITABABEL.COM, BELINYU — Manen buah kelapa sawit tidak permisi, Ifo May Prasetyo (34) dan Tedian Davidson (28) kedua warga Kampung Simpang 3, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka ini, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polsek Belinyu, Kamis (27/6/24) kemarin.
Keduanya dicokok Satuan Buru Sergap (Buser) Polsek Belinyu, setelah Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Belinyu menerima laporan Subari Hamzi (44) warga simpang 3 kelurahan bukit ketok Kecamatan Belinyu, yang merupakan mandor Perkebunan sawit milik Ahyung.
Selain kedua pelaku tim juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota kijang pick up warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) D 8429 BK, Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebanyak 45 janjang dan
satu unit sepeda motor merk honda Supra fit tanpa nopol.
Kapolsek Belinyu AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi mengatakan pelaku diamankan setelah pihakya menerima laporan Polisi Nomor : LP/B–16/VI/2024/SPKT/POLSEK BELINYU/POLRES BANGKA/POLDA KEP. BABEL Tanggal 26 Juni 2024.
“Benar kami telah mengamankan kedua pelaku, jadi pada hari rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib di Blok K04 Perkebunan Kelapa Sawit milik Ahyung yang beralamat di Kampung simpang tiga kelurahan bukit ketok telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang di lakukan oleh Ifo dan Tedian tanpa izin dari pemilik kebun,”kata Singgih.
Dilanjutkan Singgih, pelapor dan pemilik kebun ada mengamankan kendaraan Mobil pick UP merk Toyota kijang yang di kendarai oleh 2 orang laki2 laki, yang mana pada saat di hentikan pelapor bertanya kepada kedua orang tersebut terkait buah kelapa sawit yang di bawa nya tersebut.
Kedua orang adalah anak bua komar yang mana Komar membeli buah kelapa sawit tersebut dari kebun milik Otin, karena pelapor merasa curiga kemudian kendaraan tersebut di bawa ke depan Mess dan meminta untuk saudara otin datang ke Mess,
Tidak lama kemudian otin datang ke Mess, dan saat itu pelapor bertanya kepada otin apa benar semua buah yang ada di dalam mobil Pick Up tersebut miliknya.
Lalu otin menjelaskan bahwa buah kelapa sawit yang ada di dalam. Mobil pick up tersebut bukan hanya miliknya tetapi ada juga milik rekannya yang menitipkan untuk di jual yaitu buah kelapa sawit tersebut sebagian miliknya, mendengar penjelasan tersebut kemudian pelapor menghubungi Kepala Lingkungan (Kaling) di simpang tiga yakni sansan dan meminta bantuan untuk mencari orang yang bernama Ifo dan Tedian.
Tidak lama kemudian kedua pelaku di jemput dan kemudian di bawa ke Mess Kebun, setelah Sampai di Mess Kebun kemudian pelapor mengintrogasi keduanya dari penjelasan pelaku. Mengaku bahwa benar di dalam mobil pick up tersebut ada buah yang di akui miliknya dan buah kelapa sawit tersebut di ambil tanpa izin dari areal kebun milik Ahyung.
“Setelah kami amankan kedua pelaku. Pelaku mengakui bahwa melakukan pencuria buah kelapa sawit sebanyak empat kali jika di jumlahnya buah kelapa sawit yang sudah di ambil kurang lebih sebanyak 2,3 ton dan buah-buah kelapa sawit yang sebelumnya di ambil dari kebun Ahyung di beli oleh komar warga Riding panjang Belinyu,”ucapnya.
Akibat kejadian tersebut pihak pelapor yaitu mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 4.935.000 dan dari kejadian tersebut barang bukti berupa buah kelapa sawit, 1 unit mobil kijang pick up, 1 unit sepeda motor serta 2 orang laki-laki di bawa ke kantor Polsek Belinyu guna proses lebih lanjut. (tb/tintaberitababel.com/La Ode M. Murdani)