Ombudsman Babel dan Pemkab Bangka Bahas Pelaksanaan Perlakuan Saran Soal Akses Pekerjaan Para Disabilitas

oleh -54 views

TINTABERITABABEL, BANGKA — Dalam melaksanakan tugas pencegahan maladministrasi, Ombudsman Babel melakukan kajian cepat membahas tentang permasalahan kelompok marginal penyandang disabilitas terkait aksebilitas pekerjaan.

Dari hasil kajian cepat tersebut, Ombudsman Babel melakukan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Bangka untuk merumuskan pelaksanaan perlakuan saran. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Kamis (27/9/2022).

Pada kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Andi Hudirman yang didampingi oleh Asisten I Setda Bangka, Kepala Dinas Sosial, Sekretaris
BPPKAD, Sekretaris Bappeda, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Perdagangan dan Perindustrian, serta Insepktur Pembantu.

Dalam pembahasan pelaksanaan perlakuan saran, Pemerintah Kabupaten Bangka menyepakati atas tiga poin perlakuan saran yang disampaikan oleh Ombudsman Babel. Dalam poin tersebut ada beberapa perbaikan disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka, mengingat tolak ukuran kemampuan dalam melaksanakan saran tersebut.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Tegi Galla Putra mengungkapkan latar belakang kajian cepat adalah kontuinitas atas kajian akses pendidikan bagi penyandang
disabilitas pada tahun 2020, kemudian dilanjutkan kajian aksebilitas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bangka yang dilaksanakan pada tahun 2021.

Pada tahun 2022, Ombudsman Babel menyusun hasil kajian ini kemudian membahas rumusan pelaksanaan perlakuan saran yang disepakati antara Ombudsman Babel dengan Pemerintah Kabupaten Bangka, sebelum diserahkan secara langsung kepada Bupati Bangka.

“Ombudsman Babel memandang diperlukan kajian ini berdasarkan pada UU Nomor 08 tahun 2016 tentang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020, Permenaker Nomor 21 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2017. Tentunya tujuannya untuk melakukan pencegahan maladministrasi dalam upaya pembangunan inklusif bagi kelompok rentan/marginal”, ungkap Tegi.

Secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan poin-poin perlakuan saran meliputi penyelenggaraan pendataan penyandang disabilitas
berdasarkan komponen yang tertuang pada Perda Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2017, adanya komitmen bersama Kepala Daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah untuk
menyelenggarakan program atau kebijakan terkait penghidupan yang layak bagi penyandang disabilitas, dan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat mengarah kepada pembentukan Unit Layanan Disabilitas sesuai amanah UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2021 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

“Ombudsman Babel pada hari Senin minggu depan akan secara langsung menyerahkan laporan hasil analisis sebagai produk dari kajian cepat yang kami lakukan. Tentunya koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka sudah sangat baik atas pembahan poin-poin perlakuan saran ini. Hal ini juga Ombudsman Babel ingin menaruh perhatian yang lebih mendalam terkait penyelenggaraan layanan publik bagi kelompok marginal yang masih belum mendapatkan ruang dalam dinamika pembangunan di daerah,” tutup Yozar.

No More Posts Available.

No more pages to load.