Oknum Wartawati Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Di Polda Babel

oleh -98 views
Amri Saat duduk berhadapan dengan pihak Kepolisian di SPKT Polda Babel, Rabu (11/05/2022) Sore

Wiwik: Saya Memang Wartawan

Penulis: La Ode M. Murdani
TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Amri (45) warga jalan Raya Puput, RT/RW.001/006, Kelurahan Gadung, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan (Basel) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung, Rabu (11/05/2022) Pukul 16.25 WIB.

Kedatangan pria kelahiran Bangka Selatan itu, ke SPKT Polda Babel itu, untuk melaporkan kasus tindak pidana dugaan penipuan yang di lakukan oleh Wiwik Adriani (40) warga kelurahan Air Hitam, kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang tepatnya di belakang rumah Dinas Gubernur Babel.

Wiwik yang di ketahui mengaku oknum Wartawati diduga melakukan kasus dugaan penipuan dengan korban melebihi dari satu orang dan saat ini akan di laporkan juga oleh korbannya.

Kepada Sejumlah Wartawan, Saat di Mapolda Babel, Rabu (11/5/2022) pukul 17.20 WIB. Amri mengaku bahwa dirinya dan kedua penasehat hukumnya yakni Junaidi SH, mendatangi Mapolda Babel untuk melaporkan Wiwik dan saat ini LP sudah terbit.

“LP sudah kita buat dan untuk selanjutnya silahkan konfirmasi ke Penasehat Hukum (PH) saya, yang jelas Korbannya banyak semoga dengan pelaporan saya ini korban lain bisa melaporkan kejadian yang serupa ke Polda Babel,”ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi kepada sejumlah Wartawan membenarkan adanya laporan warga ke SPKT Polda Babel.

“Benar hari ini kami menerima laporan dengan nomor LP/B/369/V/SPKT/Polda Kep. Bangka Belitung,” kata Maladi.

Menurut Maladi kronologis kejadian itu, berawal dari pelaku Mengiming-imingi Korban jual beli kendaraan roda Empat dan Roda 2 pada tahun 2021, yang di lakukan oleh pelaku yang bernama Wiwik.

“Korban mengenal terlapor dari seorang teman lalu terlapor menawarkan sejumlah kendaraan R4 dan R2 melalui Via WhatsApp, dengan harga yang relatif murah dan surat menyurat yang lengkap di karenakan kendaraan tersebut bekas tarikan leasing,”ungkapnya

Lanjut Maladi, Setelah menawarkan sejumlah kendaraan, korban membeli sejumlah 7 unit kendaraan R4 dengan rincian yakni Triton, CRV, Fortuner, Avanza dan Pajero. Sementara Kendaraan Roda dua Diantarnya , Ninja 250 Cc, Harley Davidson, Aerox dan KLX dengan harga yang beragam setelah Deal korban membayar secara bertahap kepada terlapor dengan menggunakan Nomor Rekening Terlapor dan Suami Terlapor dengan total kerugian korban kurang lebih Rp 120 Juta.

“Hingga korban melaporkan kejadian tersebut dan korban tidak menerima kendaraan apapun dari korban sampai saat ini. Untuk Kasusnya sudah kita Terima dan masih dalam proses Penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.” tandasnya.

Sementara itu Wiwik yang terlapor, Saat di konfirmasi Awak Media untuk dimintai klarifikasi dan hak Jawabnya memilih bungkam dan hanya mengirimkan video kepada Awak Media.

Setelah dikonfirmasi kembali apakah yang terlapor merupakan Wartawan. ia mengakui nya bahwa dirinya Wartawan.

“Saya memang wartawan.”singkatnya.(TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.