Nyuri Senpi, 2 Polisi Dipenjara 8 Bulan

oleh -22 views
oleh

PANGKALPINANG – 2 Polisi dari Ditsamapta Polda Bangka yang melakukan pencurian senpi organik HS akhirnya diputus penjara oleh majelis hakim Pengadilan  Negeri Pangkalpinang. 2 Polisi  berpangkat  Briptu Muhamad Abraar Febifiandy  dan   Meggy Arya Aldise als Megi, diputus dengan 10 bulan penjara. Hakim ketua Rendra Yozar menyatakan   para terdakwa yaitu   Muhamad Abraar Febifiandy  dan   Meggy Arya Aldise als Megi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak menguasai sesuatu senjata api dan amunisi yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10  bulan.  Para terdakwa dijerat pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP. dan kedua pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo  pasal 64 (1) KUHP.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU dengan 1 tahun penjara. Adapun hal yang meringankan terdakwa akui bersalah dan berjanji tak akan mengulangi kesalahan. Selain itu juga para terdakwa belum pernah dihukum penjara.

Majelis menetapkan  barang bukti berupa:  1  pucuk senjata api jenis HS dengan nomor seri H191836 beserta 1  buah magazen dan kotak senpi jenis HS warna hitam.

1  pucuk senjata api jenis HS dengan nomor seri H191828 beserta 1  buah magazen dan kotak senpi jenis HS warna hitam.  1  pucuk senjata api jenis HS dengan nomor seri H191820 beserta 2  buah magazen dan kotak senpi jenis HS warna hitam. 1  pucuk senjata api jenis HS dengan nomor seri H191850 beserta 2  buah magazen dan kotak senpi jenis HS warna hitam dan 7  butir amunisi dengan kaliber 7,62 x 45 mm.  Seluruh barang bukti dikembalikan kepada Direktorat  Samapta Polda  Bangka Belitung melalui saksi Romi Putra.

            Dalam dakwan diungkapkan kasus terjadi  sekitar awal bulan Januari tahun 2020 sekira pukul 21 WIB dan tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 21 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari dan bulan Maret tahun 2020 bertempat di gudang senjata api di belakang Barak Dalmas, Direktorat Samapta Polda  Bangka Belitung di jalan Sungai Selan,  Pangkalan Baru, mereka telah  tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

                Pada waktu dan tempat tersebut di atas  terdakwa  Muhamad Abraar Febifiandy  dan terdakwa  Meggy Arya Aldise als Meggy lagi duduk di Kantin belakang Barak Dalmas Direktorat Samapta Polda  Bangka Beitung di jalan Sungai Selan  melihat kumpulan kunci yang tertinggal di atas meja kantin. Terdakwa  Muhamad Abraar Febifiandy  menyuruh terdakwa  Meggy Arya Aldise untuk mengambil kumpulan kunci tersebut.  Kumpulan kunci tersebut merupakan kunci gudang yang ada di belakang Barak Dalmas.

Terdakwa Muhamad Abraar Febifiandy  mengetahui bahwa kunci tersebut merupakan kunci gudang belakang Barak karena kunci tersebut merupakan kunci yang dipegang secara turun temurun baik dari angkatan terdakwa sampai dengan angkatan yang terakhir. Saat mengambil kunci tersebut, terdakwa  Meggy Arya Aldise als Meggy tidak ada orang lain yang melihatnya.

Selanjutnya sekitar pukul 21 WIB, anggota Polri yang ada di Barak melaksanakan apel malam di lapangan yang letaknya tidak jauh dari Barak Dalmas. Setelah situasi sepi, terdakwa-terdakwa langsung ke gudang belakang barak. Para  terdakwa memasukan anak kunci tersebut untuk membuka pintu gudang yang digembok, setelah terbuka mereka langsung masuk ke dalam gudang, kemudian  masuk pintu pertama, pintu tersebut ditutup kembali agar tidak ada orang curiga.

Di dalam gudang tersebut terbagi menjadi 2  yaitu gudang pertama dan gudang kedua atau lapis kedua. Terdakwa-terdakwa mencari dahulu barang-barang yang bisa diambil dari gudang pertama, namun terdakwa-terdakwa tidak ada mengambil barang-barang.  Kemudian para terdakwa membuka pintu gudang kedua yang terletak di dalam gudang pertama, setelah dibuka gemboknya, mereka masuk ke gudang kedua dan mulai mencari-cari barang apa yang bisa diambil.

Para terdakwa  menemukan kardus dengan isi di dalamnya banyak senjata api (senpi) merk  HS. Senpi tersebut milik Direktorat Samapta Polda  Bangka Belitung, mereka tidak menghitung berapa banyak senpi di dalam kardus tersebut. Kemudian para terdakwa mengambil Senpi tersebut sebanyak 3  pucuk berikut dengan magasin dan kotaknya. Setelah senpi tersebut diambil, mereka susun kembali lalu keluar dari gudang dengan mengunci kembali

Setelah keluar dari gudang terdakwa  Muhamad Abraar Febifiandy menyuruh terdakwa  Meggy Arya Aldise mengembalikan kunci gudang ke lemari saksi Romi. Senpi curian tersebut disimpan terdakwa  Muhamad Abraar Febifiandy di asrama menyimpan senjata api sebanyak 3  pucuk merk HS, magasin dan kotaknya di dalam lemari di antara selipan baju.

Setelah itu  terdakwa  Meggy Arya Aldise disuruh oleh terdakwa  Muhamad Abraar Febifiandy untuk menjualkan senpi tersebut kepada teman-temannya.  Kemudian terdakwa  Menggy Arya Aldise menghubungi temannya yang ada di OKU Timur yaitu saksi Bimo Arnol Sakresti alias Bimo (berkas perkara terpisah). Saksi Bimo juga merupakan anggota Polisi dan seangkatan dengan terdakwa  Meggy Arya Aldise.

Terdakwa  Meggy Arya Aldise menawarkan kepada saksi Bimo Senpi tersebut. Terdakwa mengaku  senpi tersebut berasal dari Papua dan barang tersebut aman. Akhirnya saksi Bimo bersedia membeli senpi tersebut seharga perpucuk  Rp 15 juta.  Saksi Bimo tanggal  3 Maret 2020 melakukan transfer ke reneking terdakwa Meggy   pada tanggal  5 Maret 2020.

Terdakwa juga menawarkan kepada saksi  Bimo untuk menjual lagi sepucuk senpi serupa kepada teman-temanya.  Saksi Bimo saat itu mengatakan kepada terdakwa akan mencoba mencari temannya yang mau membeli. Lalu saksi Bimo  menghubungi terdakwa mengatakan ada temannya yang mau membeli senpi tersebut yaitu saksi Angga Ardianto  (berkas perkara terpisah) anggota Polres OKU Timur. Lalu angga menyerahkan uang sebesar Rp 18 juta.

Selanjutnya para terdakwa pada tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 18.30 WIB  kembali mengambil senpi HS yang ada di gudang. Kali ini mereka  langsung membawa 4  pucuk senpi type HS ke asrama. Mereka  membujuk temannya seangkatan yaitu saksi Reshi untuk membeli senpi HS seharga Rp 8 juta.  Reshi tergoga lalu menyerahkan uang seharga Rp 5 juta.

Akhirnya di barak tersebut terjadi keributan atas kehilangan 7 unit senpi tersebut. Saksi Reshi pun merasa ketakutan atas senpi yang dibelinya itu lalu mengembalikan kepada para terdakwa.

Pada  15 Maret 2020 di gudang Sarpras dilakukan pengecekan atas kelengkapan alat-alat Dit Samapta yang berada di dalam gudang itu. Hasilnya senpi HS sudah hilang 7  pucuk dari total jumlah sebanyak 28  pucuk.

Petugas  Ditreskrimum Polda Bangka Belitung lalu melakukan penangkapan kepada para terdakwa serta barang buktinya. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(tim)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.