PANGKALPINANG – Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang perkara penyelundupan mineral ikutan yakni Monazite, Ileminite, Zircon dalam bentuk batako dengan 2 terdakwa yakni Syamsul Arifin als Sul dan Wawa Sarwa Andreawan als Wawak kian seru. Sidang yang diketuai hakim, Rendra Yozar Dharma, beragenda pemeriksaan saksi dari petugas Kepolisian Krimsus Polda Bangka Belitung mencuatkan sebuah nama baru yakni Yogi. Yogi muncul dari pengakuan dan kesaksian para penyidik: Rangga, Rama dan Herman muka sidang.
“Selain terdakwa Wawa ada Yogi yang bagian mencari mineral ikutan dari para penambang ilegal. Lalu dikumpulkan dan diolah di tempat para pemilik meja goyang yakni AN, Tupo , Bujang Halus, Ribut dan Dul Ketam. Hasilnya nanti dibawa ke pabrik desa Air Bara, lalu dicetak jadi batako,” kata Rangga, yang juga dibenarkan 2 rekanya Rama dan Herman.
Modal bisnis illegal ini diungkapkan para saksi sebesar Rp 5 milyar, bersumber dari kantong Mr. Zhe warga Negara Taiwan melalui Chen Tjin Wen warga negara Cina. Uang tersebut diterima oleh Wawak selaku penghubung dengan cara bertahap. Selanjutnya diserahkan kepada Sul guna mencetak batako itu.
Terkait transaksi keuangan tersebut, penyidik telah berhasil mengamankan handphone para terdakwa. Di dalamnya terdapat berbagai transaksi langsung antara terdakwa Wawak dengan sang pemodal yang kini masih buron itu. “Kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi, namun belum berhasil ditangkap. Kini masih buron,” ujar Herman.
Para penyidik ini juga mengaku, kalau bisnis ilegal mineral tanah jarang ini sudah berhasil diselundup ke Palembang sebanyak 5 truk dengan kamuflase batako. Penyelundupan yang rencananya tujuan ke Cina itu akhirnya berhasil digagalkan. “Polda Sumsel menangkap truk itu, lalu berkordinasi dengan Polda Bangka Belitung. Mereka mengabarkan kalau di Bangka ada pabrik batako mineral ikutan, lalu kita tindak lanjuti,” tandasnya.
Diungkapkan para terdakwa itu terlibat bisnis ilegal dengan memiliki peran yang berbeda. Dimana pengolahan batako yang mengandung Mineral Monazite, Ileminite, Zircon adalah milik terdakwa Syamsul Arifin als Sul. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekitar pukul 17.00 WIB petugas Kepolisian dari Ditreskrim Polda Bangka Belitung mendatangi lokasi kegiatan pengolahan batako yang diduga mengandung Mineral Monazite, Ileminite, Zircon milik terdakwa itu.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di TKP dan ditemukan 8 karung monasit dengan total berat ± 392 kg, 11 buah Batako monasit yang telah berhasil dicetak dan dikeringkan. Serta alat bantu yang digunakan oleh terdakwa untuk kegiatan pembuatan batako yang mengandung Mineral Monazite, Ileminite, ,Zircon tersebut yaitu 1 buah cangkul, 1 buah sekop, 1 sak semen, 1 buah papan, 1 unit molen, 1 unit mesin cetak Batako. Adapun jumlah batako yang mengandung Mineral Monazite, Ileminite, Zircon yang sudah tercetak sejak tanggal 11 Maret 2020 s/d 25 Maret 2020 sebanyak 7.011 keping batako yang mengandung Mineral Monazite, Ileminite, Zircon.
Bahwa terdakwa Syamsul Arifin als Sul mendapatkan mineral Monasit, Zircon dan Eliminit tersebut dari terdakwa Wawa Sarwa Andreawan alias Wawak yang dibeli dengan harga Rp 5 ribu perkilo dari daerah Selindung, Pagarawan dan Merawang. Setelah terdakwa Wawa Sarwa Andreawan alias Wawak mendapatkan Mineral Monasit dan Mineral Zirkon tersebut selanjutnya dengan menggunakan mobil truk ke tempat pengolahan milik terdakwa Syamsul Arifin als Sul itu untuk ditampung terlebih dahulu. Selanjutnya terdakwa Syamsul Arifin als Sul melakukan pengolahan yang dilakukan oleh tenaga kerja yang diberikan upah oleh terdakwa dengan cara pertama-tama menyiapkan peralatan berupa sekop, cangkul, semen, molen, mesin pres batako, papan alas pengering batako dan bahan baku mineral monasit.
Setelah itu mencampurkan semen dengan pasir monasit di mesin molen dan juga dicampurkan air secukupnya hingga campuran tersebut rata. Kemudian dikeluarkan dari mesin molen dan dicetak dengan mesin pres batako dan kemudian diletakan di atas papan alas pengering tersebut kurang lebih 2 hari hingga kering.