Pangkalpinang – Walau 9.611 botol merk ternama dari Singapura telah memperoleh putusan inkrah Pengadilan Negeri Pangkalpinang beberapa waktu lalu, namun masih menyisakan misteri. Yakni siapa pemilik minuman alkohol merk ternama itu yang diselundupkan dari Singapura, Batam melewati perairan Bangka Belitung menuju pantai Lampung itu. Kasubdit Gakkum Direktorat Polair Polda Bangka Belitung, AKBP Ade Zamrah membocorkan kalau Mr. Lao merupakan sang pemilik. “Mr. Lao itu dari pengakuan para tersangka merupakan warga Singapura. Hingga saat ini kita hanya mendapat pengakuan saja dari mereka, itu pemiliknya dari Singapura,” kata Ade Zamrah kemarin usai pemusnahan barang bukti.
Dikatakanya, Mr. Lao akan terus dikejar walau proses hukum terhadap para terdakwa (pelaksana lapangan) sudah berkekuatan hukum tetap. “Tetap kita kejar dia, akan terus kita telusur. Yang terpenting saat ini terkait barang bukti sudah kita musnahkan. Begitu juga dengan barang bukti lainya, seperti kapal kita berharap menjadi inventaris kita guna membantu operasional kita,” ujarnya.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Polda Bangka Belitung telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti minuman keras sebanyak 9.611 botol merk ternama dari Singapura hasil tangkapan Ditpolair sekaligus sebagai putusan inkrah Pengadilan Negeri Pangkalpinang beberapa waktu lalu. Pemusnahan miras senilai kurang lebih Rp 6 miliar itu berlangsung di Mako Ditpolair, Airanyir kemarin pagi.
Dalam pemusnahan hadir diantaranya Forkominda yakni Gubernur Erzaldi Rosman, Kajati Ranu Mihardja dan Kapolda Irjen Anang Syarif Hidayat, Kajari Pangkalpinang Ari Agung dan Direktur Polair Zainul. Selain itu tim jaksa seperti Kasi Pidum Pangkalpinang, Aziz, Kasi BB Agustono dan JPU Erni Yusnita. Hadir juga perwakilan tokoh agama dari MUI, Muhammadiyah dan NU.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara mengerahkan mobil penggiling. Selanjutnya seluruh botol minuman tersebut dilindas hingga hancur. Namun sebelum secara simbolis Forkominda dan tokoh agama membuang beberapa isi botol ke dalam drum sekaligus memecah botol.
Pada putusan yang lalu masing-masing putusan dirasakan 2 terdakwa yakni: Kamal Sari (penghubung) dan Nofrianto als Eka (nahkoda) dikenakan putusan selama 2 tahun penjara dari 18 bulan tuntutan JPU. Sedangkan 7 terdakwa lainya diputus sedikit lebih ringan dengan 1 tahun dan 8 bulan penjara dari 2 tahun tuntutan JPU. 7 orang tersebut yakni: Supriono als Usup (juru mudi cadangan). Tim bongkar muat: Muhammad Raimi als Remi, Syamsul Yahya, La Ima, Jipriadi als Jef, Sirat dan Wandres Silalahi (mekanik).
Dalam amar putusan majelis hakim kemarin menyatakan: terdakwa Kamal Sari (penghubung) dan Nofrianto als Eka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “nahkoda yang berlayar tanpa memiliki izin surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar”, melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Sedangkan 7 terdakwa lainya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri”, melanggar pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Terkait denga barang bukti berupa 1 unit Kapal Cepat tanpa nama dengan 7 mesin penggerak dengan ukuran masing–masing 300 PK merk Yamaha dirampas untuk negara. Sedangkan 12 ribu minuman keras berbagai merk ternama dirampas guna dimusnahkan.
Tidak hanya hukuman penjara para terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Berikut rincian BB miras: 57 Dus / kotak minuman beralkohol Merk Hennessy dengan jumlah 684 botol. 78 dus / kotak minuman beralkohol merk Bombay Sapphire dengan jumlah 936 botol. 28 dus / kotak minuman beralkohol merk Glenfiddich dengan jumlah 336 botol. 144 dus / kotak minuman beralkohol merk Grey Goose Vodka dengan jumlah 864 botol. 443 dus / kotak minuman beralkohol merk Chivas Regal 12 dengan jumlah 5.316 botol. 107 dus / kotak minuman beralkohol merk Jagermeister dengan jumlah 1.284 botol.
24 dus / kotak minuman beralkohol merk Chivas Regal 18 dengan jumlah 144 botol. 2 dus/ kotak minuman beralkohol merk Grey Goose Vodka dengan jumlah 11 botol dalam keadaan rusak yang dijadikan dalam 1 dus. 2 dus/ kotak minuman beralkohol merk Grey Goose Vodka dengan jumlah 11 botol dalam keadaan rusak yang dijadikan dalam 1 dus. 4 dus/ kotak minuman beralkohol merk Grey Goose Vodka dengan jumlah 22 botol dalam keadaan rusak yang dijadikan dalam 2 dus.
Dalam dakwaan lalu berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020 sekitar jam 13 WIB terdakwa Supriono als Usup bersama dengan Nofrianto als Eka melakukan pertemuan dengan Jumali (DPO) di kedai kopi Sunbrad Sekupang, Batam atas permintaan Jumali, saat pertemuan tersebut Jumali membahas dan merencanakan kegiatan pengangkutan/pendistribusian minuman beralkohol berbagai merk dari OPL Batam, Provinsi Kep. Riau menuju Provinsi Lampung.
Dalam bisnis pengangkutan ini para terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan mengangkut sebesar Rp 45 juta per-trip. Ongkos tersebut merupakan ongkos jasa tenaga pengangkutan saja, tidak termasuk ongkos sewa kapal cepat.
Adapun pembagian uang tersebut masing-masing para tukang bongkar muat dan mekanik memperoleh pembagian masing-masing sebesar 3 juta. Di luar petugas itu akan memperoleh upah yang lebih besar yakni masing-masing lebih kurang Rp 5 juta.
Bahwa setelah pertemuan di kedai kopi Sunbrad Sekupang, lalu pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 sekitar jam 13 WIB sdr FAI mengirim WA / pesan pemberitahuan via HP kepada Nofrianto als Eka bahwa barang muatan minuman sudah ada dan akan bertemu di OPL (berikut dengan titik dikoordinat) untuk oper skip (alih muatan/shif to shif).
Selanjutnya Nofrianto als Eka menghubungi rekan-rekan sesama terdakwa untuk berangkat melakukan kegiatan pengangkutan / pendistribusian minuman beralkohol tersebut dengan pembagian tugas masing-masing itu.
Bahwa kemudian mereka terdakwa bersama dengan Nofrianto als Eka berlayar menggunakan sarana kapal cepat tanpa nama bertolak dari Pulau Kera (yang berdekatan dengan Pulau Kasu) tanpa penduduk tempat sandar dan parkirnya 1 unit kapal cepat tanpa nama yang bermesin 7 tersebut menuju Perairan OPL Batam dengan perjalanan santai dan ditempuh selama ± 1 (satu) jam.
Sesaat menunggu sambil mengapung tidak lama kemudian kapal kayu pembawa minuman yang dinahkodai Kamal tiba dan terdakwa langsung melakukan kegiatan bongkar muat ke kapal dengan cara ship to ship (alih muatan) berupa muatan minuman beralkohol (minol).
Bahwa kemudian setelah dilakukan bongkar muat muatan langsung membawa minuman beralkohol (minol) menggunakan kapal cepat tanpa nama dari perairan OPL Batam yang dinahkodai oleh Nofrianto als Eka melintasi selat Berhala dan pantai Sumatera menuju Selat Bangka, namun sempat beristirahat di sekita Pulau Maspari (Bangka Selatan). Setelah beristirahat Nofrianto als Eka menyerahkan kemudi kepada terdakwa Supriono als Usup untuk mengemudikan kapal menuju tujuan perairan Provinsi Lampung.
Bahwa pada hari Selasa 4 Februari 2020 sekitar jam 11 WIB saat sedang berlayar di Perairan Toboali, kapal tersebut diketahui oleh anggota Polri dari Dit Polairud Polda Bangka Belitung. Kapal tersebut membawa muatan di antaranya berupa
Bahwa mereka terdakwa mengetahui bahwa muatan yang didistribusikan merupakan barang yang akan diperdagangkan di wilayah Propinsi Lampung oleh karena selama hampir 1 bulan ini mereka terdakwa sudah 3 kali melakukan pengiriman menggunakan kapal tersebut. Yaitu pengiriman pertama dilakukan pada awal bulan Januari 2020 sebanyak ± 900 dus miras dengan tujuan Lampung. Pengiriman kedua dilakukan pada akhir Januari 2020 sebanyak ± 1000 dus miras dengan tujuan Lampung. (eza)
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 ayat (1) huruf (g) dan (j) jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim)