Mr Lao Sang Pemilik 9.611 Miras Asal Singapura Dimana?

oleh -38 views
oleh

Pangkalpinang – Walau 9.611 botol merk ternama dari Singapura telah memperoleh putusan inkrah Pengadilan Negeri Pangkalpinang beberapa waktu lalu, namun masih menyisakan misteri. Yakni siapa pemilik minuman  alkohol merk ternama itu yang diselundupkan dari Singapura, Batam melewati perairan Bangka Belitung menuju pantai Lampung itu. Kasubdit Gakkum Direktorat Polair Polda Bangka Belitung, AKBP Ade Zamrah membocorkan kalau Mr. Lao merupakan sang pemilik. “Mr. Lao itu dari pengakuan para tersangka merupakan warga Singapura. Hingga saat ini kita  hanya mendapat pengakuan saja dari mereka, itu pemiliknya dari Singapura,” kata Ade Zamrah kemarin usai pemusnahan barang bukti.

                Dikatakanya, Mr. Lao  akan terus dikejar walau proses hukum terhadap para terdakwa (pelaksana lapangan) sudah berkekuatan hukum tetap. “Tetap kita kejar dia, akan terus kita telusur. Yang terpenting saat ini terkait barang bukti sudah kita musnahkan. Begitu juga dengan barang bukti lainya, seperti kapal kita berharap menjadi inventaris kita guna membantu  operasional kita,” ujarnya.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Polda Bangka Belitung telah melakukan pemusnahan terhadap  barang bukti minuman keras sebanyak 9.611 botol merk ternama dari Singapura hasil tangkapan Ditpolair sekaligus   sebagai putusan inkrah Pengadilan Negeri Pangkalpinang beberapa waktu lalu. Pemusnahan miras senilai kurang lebih Rp 6 miliar itu berlangsung di  Mako Ditpolair, Airanyir kemarin pagi.

Dalam pemusnahan hadir diantaranya Forkominda yakni Gubernur Erzaldi Rosman, Kajati Ranu Mihardja  dan Kapolda  Irjen  Anang Syarif Hidayat, Kajari Pangkalpinang Ari Agung dan Direktur Polair Zainul. Selain itu tim jaksa seperti  Kasi Pidum Pangkalpinang, Aziz, Kasi BB  Agustono dan JPU Erni Yusnita. Hadir juga perwakilan tokoh agama dari MUI, Muhammadiyah dan NU.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara mengerahkan mobil penggiling. Selanjutnya seluruh botol minuman tersebut dilindas hingga hancur. Namun sebelum secara simbolis Forkominda dan tokoh agama membuang beberapa isi botol ke dalam drum sekaligus memecah botol.

                Pada putusan yang lalu  masing-masing putusan dirasakan  2 terdakwa yakni:  Kamal Sari (penghubung)  dan  Nofrianto als Eka  (nahkoda) dikenakan putusan selama 2 tahun penjara dari  18 bulan tuntutan JPU.    Sedangkan 7 terdakwa lainya diputus sedikit lebih ringan dengan 1 tahun dan 8 bulan penjara dari 2 tahun tuntutan JPU. 7 orang tersebut yakni: Supriono als Usup  (juru mudi  cadangan). Tim bongkar muat:  Muhammad Raimi als Remi,   Syamsul Yahya,  La Ima,  Jipriadi als Jef,   Sirat dan Wandres Silalahi (mekanik).

Dalam amar putusan majelis hakim kemarin menyatakan:  terdakwa Kamal Sari (penghubung) dan  Nofrianto als Eka  dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “nahkoda yang berlayar tanpa memiliki izin surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar”, melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

            Sedangkan 7 terdakwa lainya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri”, melanggar pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

                 Terkait denga barang bukti berupa 1  unit Kapal Cepat tanpa nama dengan 7  mesin penggerak dengan ukuran masing–masing 300 PK merk Yamaha  dirampas untuk negara. Sedangkan  12 ribu minuman keras berbagai merk ternama dirampas guna dimusnahkan.

                Tidak hanya hukuman penjara para terdakwa juga dikenakan  pidana denda sebesar Rp 5 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2  bulan.

            Berikut rincian BB miras:  57  Dus / kotak minuman beralkohol Merk Hennessy dengan jumlah 684  botol.   78  dus / kotak minuman beralkohol merk Bombay Sapphire dengan jumlah 936  botol.       28  dus / kotak minuman beralkohol merk Glenfiddich dengan jumlah 336  botol.  144 dus / kotak minuman beralkohol merk Grey Goose Vodka dengan jumlah 864  botol.   443  dus / kotak minuman beralkohol merk Chivas Regal 12 dengan jumlah 5.316  botol.  107  dus / kotak minuman beralkohol merk  Jagermeister dengan jumlah 1.284  botol.

            24  dus / kotak minuman beralkohol merk Chivas Regal 18 dengan jumlah 144  botol.  2  dus/ kotak minuman beralkohol merk Grey Goose Vodka dengan jumlah 11  botol dalam keadaan rusak yang dijadikan dalam 1  dus.  2  dus/ kotak minuman beralkohol merk Grey Goose Vodka dengan jumlah 11  botol dalam keadaan rusak yang dijadikan dalam 1 dus.  4  dus/ kotak minuman beralkohol merk Grey Goose Vodka dengan jumlah 22  botol dalam keadaan rusak yang dijadikan dalam 2 dus.

            Dalam  dakwaan lalu berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020 sekitar jam 13 WIB terdakwa  Supriono als Usup bersama dengan Nofrianto als Eka  melakukan pertemuan dengan Jumali  (DPO) di kedai kopi Sunbrad Sekupang,  Batam atas permintaan Jumali, saat pertemuan tersebut Jumali membahas dan merencanakan kegiatan pengangkutan/pendistribusian minuman beralkohol berbagai merk dari OPL Batam, Provinsi Kep. Riau menuju Provinsi Lampung.

            Dalam bisnis pengangkutan ini para terdakwa  akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan mengangkut sebesar Rp  45 juta  per-trip.  Ongkos tersebut merupakan ongkos jasa tenaga pengangkutan saja, tidak termasuk ongkos sewa kapal cepat.

            Adapun pembagian uang tersebut masing-masing para tukang bongkar muat dan mekanik memperoleh  pembagian masing-masing   sebesar 3 juta. Di  luar petugas  itu akan memperoleh upah yang lebih besar yakni masing-masing  lebih kurang  Rp 5 juta.

            Bahwa setelah pertemuan di kedai kopi Sunbrad Sekupang, lalu  pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 sekitar jam 13 WIB sdr FAI mengirim WA / pesan pemberitahuan via HP kepada Nofrianto als Eka  bahwa barang muatan minuman sudah ada dan akan bertemu di OPL  (berikut dengan titik dikoordinat) untuk oper skip (alih muatan/shif to shif).

            Selanjutnya Nofrianto als Eka  menghubungi rekan-rekan sesama terdakwa  untuk berangkat melakukan kegiatan pengangkutan / pendistribusian minuman  beralkohol tersebut dengan pembagian tugas masing-masing itu.

            Bahwa kemudian mereka terdakwa bersama dengan Nofrianto als Eka  berlayar menggunakan sarana kapal cepat tanpa nama bertolak dari Pulau Kera (yang berdekatan dengan Pulau Kasu) tanpa penduduk tempat sandar dan parkirnya 1  unit kapal cepat tanpa nama yang bermesin 7  tersebut menuju Perairan OPL Batam dengan perjalanan santai dan ditempuh  selama  ± 1 (satu) jam.

            Sesaat menunggu sambil mengapung tidak lama kemudian kapal kayu pembawa minuman yang dinahkodai Kamal tiba dan terdakwa langsung melakukan kegiatan bongkar muat ke kapal dengan cara ship to ship (alih muatan) berupa muatan minuman beralkohol (minol).

            Bahwa kemudian setelah dilakukan bongkar muat muatan  langsung membawa minuman beralkohol (minol) menggunakan kapal cepat tanpa nama dari perairan OPL Batam yang dinahkodai oleh Nofrianto als Eka  melintasi selat Berhala dan pantai Sumatera menuju Selat Bangka, namun sempat beristirahat di sekita Pulau Maspari (Bangka Selatan).  Setelah beristirahat Nofrianto als Eka  menyerahkan kemudi kepada terdakwa  Supriono als Usup  untuk mengemudikan kapal menuju tujuan perairan Provinsi Lampung.

            Bahwa pada hari Selasa   4 Februari 2020 sekitar jam 11 WIB saat sedang berlayar di Perairan Toboali, kapal tersebut  diketahui oleh anggota Polri dari Dit Polairud Polda Bangka Belitung. Kapal tersebut membawa muatan di antaranya berupa

            Bahwa mereka terdakwa mengetahui bahwa muatan yang didistribusikan merupakan barang yang akan diperdagangkan di wilayah Propinsi Lampung oleh karena selama hampir 1 bulan ini mereka terdakwa sudah 3  kali melakukan pengiriman menggunakan kapal tersebut. Yaitu pengiriman pertama dilakukan pada awal bulan Januari 2020 sebanyak  ± 900  dus miras dengan tujuan Lampung. Pengiriman kedua dilakukan pada akhir Januari 2020 sebanyak  ± 1000  dus miras dengan tujuan Lampung.   (eza)

            Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 ayat (1) huruf (g) dan (j) jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.