Penulis: La Ode M. Murdani.
TINTABERITABABEL.COM, BANGKA — Sepintar pintar tupai melompat pasti akan terjatuh juga begitulah pepatah yang pantas di nobatkan kepada HS (25) Warga Rambak, kelurahan Jelitik, kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka.
Pria 25 tahun itu, Tak berkutik saat di bekuk Team Radak Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangka yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi beserta Anggotanya, di jalan Jendral Sudirman, lingkungan kampung Jawa, kelurahan Sri Menanti, kecamatan Sungailiat, Kamis (01/7/2021) Pukul 19.15 WIB.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita Barang-bukti (BB) Seberat 29,37 Gram, plastik, satu unit handphone android merek Redmi warna biru.
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi Kepada Awak Media, Jumat (02/7/2021) Siang, mengatakan penangkapan terhadap tersangka HS berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melempar atau meletakan narkotika jenis shabu dengan ciri – ciri dan kendaraan.
Setelah Team Radak melakukan penyelidikan dan didapati ciri – ciri dan kendaraan yang sesuai info dari masyarakat maka saat melewati jalan jendral sudirman anggota langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti dan di saksikan langsung ketua RT setempat.
“Jadi saat kami berhasil mengamankan pelaku didapati barang bukti berupa (8 ) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu yang dimodifikasi didalam enam (6) bungkus permen kiss, sebelas (11) bungkus bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu Yang keseluruhan barang barang bukti didapati didalam satu (1 ) tas selempang warna hitam, berikut diamankan satu (1) unit handphone nokia warna hitam serta satu (1 ) unit handphone android merek Redmi warna biru,”kata Deni.
Mantan Kapolsek Namang itu menambahkan, bahwa setelah pelaku dan barang bukti di amankan, Anggota kemudian menginterogasi kembali pelaku HS dan HS mengaku bahwa HS baru selesai meletakkan narkotika jenis shabu di jalan kartini belakang kantor golkar Bangka, kemudian Tim menuju tempat yang di katakan HS dan di saksikan oleh ketua RT setempat dan didapati barang bukti berupa satu (1) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dimodifikasi dengan di bungkus kembali dengan satu (1 ) permen kiss.
Setelah itu, Masih di katakan, Mantan Kanit Reskrim Polsek Taman Sari tahun 2014 itu, Tim Radak Satnarkoba Polres Bangka melanjutkan pengembangan ke rumah tempat tinggal pelaku di daerah jalan pantai rambak lingkungan rambak kelurahan jelitik dan dilakukan penggeledahan kembali yang disaksikan ketua RT setempat.
Dan di dapati barang bukti berupa tiga (3 ) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu satu (1 ) bal plastik bening di dalam satu (1 ) buah dompet kacamata warna biru dan satu (1) unit timbangan warna hitam di dalam satu (1 ) lembar lipatan celana jeans warna biru yang diakui tersangka HS.
“Barang bukti tersebut benar HS yang meletakkannya dan menyimpannya di sana selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di duga melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”pungkasnya. (TB)