PANGKALPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai, Siti Hajar Siregar beranggota hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar dan Wahyudinsyah Panjaitan menyatakan terdakwa Ngan Fuk Ngian alias Acan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman. Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Terdakwa dipidana dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti ditetapkan berupa: 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih seberat 4,593 gram. 1 pack plastik strip bening. 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam. Seluruh dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan ini sendiri lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU Widhi Ratu Inzany dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yakni dari 8 tahun penjara. Adapun hal yang meringankan terdakwa akui bersalah dan berjanji tak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Dalam dakwaan yang lalu, diungkapkan kasus terjadi pada 7 Mei 2020 sekitar pukul 15.10 WIB dengan TKP bertempat di pinggir jalan di jalan Kampung Katak, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari.
Berawal petugas dari petugas Kepolisian mendapat informasi dari informan bahwa di daerah gg. Bandes, Parit Lalang, sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian petugas melakukan penyelidikan sehingga didapat informasi tentang ciri-ciri terdakwa.
Bahwa pada Jumat 8 Mei 2020 sekitar pukul 21 WIB bertempat Gang Bandes, petugas berhasil mengamankan seorang laki -laki yang mengaku bernama Ngan Fuk Ngian als Acan (selanjutnya disebut terdakwa) sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan. Selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Pendi Casmin selaku ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan sabu-sabu. 1 pack plastik strip bening, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit handphone Nokia warna hitam. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr Soni als Agata (belum Tertangkap) dengan cara, terdakwa menghubungi untuk menanyakan narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong atau 5 gram. Soni aks Agata menyetujui untuk menjual sabu pada terdakwa sebanyak setengah kantong atau 5 gram.
Kemudian Soni als Agata menyuruh terdakwa untuk melempar uang sejumlah Rp 4.800.000 di bungkus plastik hitam di pinggir jalan di jalan Kampung Katak, Gedung Nasional. Selanjutnya Soni als Agata juga melempar sabu di tempat yang sama seperti pada saat terdakwa melempar uang sebelumnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(tim)