// PH DR. ADYSTIA: KLIEN KAMI HANYA JALANI TUGAS, TIDAK SIGNIFIKAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
PANGKALPINANG – Pihak Metaliana (34) mantan Kabag Operasional tersangka kredit fiktif nelayan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok, mulai ‘gerah’ menyandang status tahanan Kejaksaan Negeri Muntok. Melalui penasehat hukum Dr. Adystia Sunggara dari kantor Advokat & Kurator Pengurus Kepailitan Dr Adystia Sunggara & Associates, meminta agar penyidikan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 5.684.000.000, terus diperluas tidak sebatas pejabat internal BPRS semata. Melainkan juga kepada pihak lain terutama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Bangka Barat.
“Kalau cuma klien kami yang dimintain pertanggung jawaban atas perkara ini, rasanya terlalu kecil. Karena klien kami hanyalah bawahan yang tidak ada menikmati keuntungan di sini. Dalam melaksanakan tugas ini semua, klien kami hanya melaksanakan perintah atasanya yakni tersangka Kurniatiyah Hanom. Jadi dalam hal ini juga, klien kita tidak bisa menolak perintah atasanya. Pun kalau dipaksakan jadi tersangka maka mainstreanya itu tidak ada,” kata Dr. Adystia.
Dalam program penyaluran kredit ini, dikatakanya, tidak saja diputusakan langsung oleh pihak BPRS semata. Melainkan banyak proses dan tahapan yang melibatkan mitra. Terutama pihak Pemda Bangka Barat melalui DKP itu. “Berawal itu dari komite yang mana di dalamnya ada BPRS dan Pemda. Dari putusan yang dikeluarkan komite itu baru klien kita memiliki tugas dalam hal ini hanya mengentri data. Jadi pada dasarnya keputusan pencairan itu bukan semata-mata sepihak dari klien kita, melainkan sudah ada proses panjang terutama dari komite itu,” jelasnya. Sebelumnya pada Selasa sore, penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap Metaliana. Dia ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dan diperiksa sejak pagi hingga jelang Magrib.
Dalam keterangan yang disampaikan Kajari Helena Octavianne kalau tersangka sudah mengakui kalau perbuatannya salah. Semua dilakukan karena takut dan perintah dari tersangka pertama yakni mantan Kacab Kurniatyah Hanom (36). “Jadi peran tersangka dalam kasus ini dia yang memalsukan tandatangan nelayan dan membuat 2 rekening sebagai penampung iuran. Kita tahan 20 hari kedepan,” sebut Helena. Dengan penetapan serta penahanan terhadap 2 perempuan ini, pihak Kejari segera fokus penuntutan ke Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. “September kita akan lakukan penuntutan. Kita tidak boleh lama-lama, karena berpacu dengan waktu penahanan,” tegasnya.
Terkait pengembangan tersangka baru tambahnya, nanti di persidangan dapat diungkapkan dengan jelas. “Kalau para tersangka keberatan atas status tersangka dan penahanan silahkan buka-bukaan saja di muka sidang. Siapapun itu, bilamana disebutkan peran, nerima aliran uang serta bukti yang kuat akan kita tindak lanjuti. Tidak peduli siapapun itu,” tegasnya lagi. Dari penelusuran, ada 46 kredit fiktif nelayan yang telah terjadi. Sangat disayangkan sampai hak-hak nelayan dikorupsi pihak-pihak kerah putih seperti ini. “Coba kalau kredit ini betul-betul terealisasi untuk nelayan-nelayan kita yang mayoritas hidupnya dalam kantong kemiskinan. Tentu ekonomi mereka terbantu, kesejahteraan mereka dapat ditingkatkan sehingga kehidupan mereka akan bisa lebih baik,” ucap mantan Kasi Intelijen Kejari Cikarang, Kab Bekasi.
Terungkapnya kejahatan kerah putih ini, diungkapkanya, berawal dari temuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK menilai ini sebagai kejahatan perbankan. “Namun oleh pihak Kejaksaan ini dinilai sebagai potensi kerugian negara karena uangnya itu adalah uang negara. Maka dari itu akhirnya, Kejaksaan yang menyidiknya, hingga akhirnya terungkap modus korupsinya ini,” ujar eks Kasi Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat ini, dikatakanya, pengembangan penyidikan terus berlangsung. “Saya berharap agar tersangka bisa buka-bukaan. Apakah ada pihak tertentu yang memerintahkanya untuk berbuat kejahatan seperti, atau memang inisiatifnya sendiri selaku Kacab. Begitu juga kemana aliran uang, silahkan buka, kita berjanji akan menidak tegas semuanya tanpa pandang bulu,” eks Koordinator Pidsus, Kejati Bali.
Sebelumnya dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Muntok, mendapat dipuji oleh mantan Kajati Bangka Belitung, Ranu Miharja, sebagai jajaranya yang berprestasi serta membanggakan. Karena dinilai telah mampu menyidik perkara korupsi dengan nilai kerugian negara (KN) terbesar yakni Rp 5.684.000.000. Begitu juga mantan Kepala Cabang BPRS Muntok, Kurniatiyah Hanom, telah meringkuk di sel tahanan, Lapas Muntok. (Red)