TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG – Diberitakan sebelah pihak tanpa konfirmasi terkait pemukulan, Ahmad Ridwan alias Akuang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan akhirnya mendapatkan tanggapan dari. Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Bangka Belitung.
Kepada tintaberitababel.com, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPW PP Provinsi Babel, Fitriadi, SH, MH, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangkan.
Dikatakan Fitriadi pemukulan terhadap Akuang terjadi secara spontan oleh anggota PP di Posko MPW PP Babel. awalnya saat itu Akuang menawarkan narkoba jenis sabu kepada Ketua MPW PP Babel, Yamoa’a Harefa.
Lanjut Fitriadi, pertemuan pertama antara Yamoa dan Ridwan terjadi ketika Ridwan menelpon Ketua MPW PP Babel saat berada di Toboali, Bangka Selatan.
“Setelah pulang dari Toboali pada malam hari, pria yang mengaku wartawan itu menemui Ketua di Posko. Namun, dia tidak bisa menyebut nama medianya dan apa yang ingin ditanyakan kepada Ketua,”kata Firiadi.
Pada pertemuan pertama tersebut, Ridwan ditemani rekannya, Rudi. Di tengah perbincangan Akuang menawarkan dan mengajak Yamoa membeli dan menkonsumsi sabu-sabu.
“Saat berbincang, Ridwan langsung menawarkan dan mengajak Ketua kami membeli sabu,” lanjut Fitriadi.
Mendengar tawaran tersebut seorang anggota PP sempat emosi, namun berhasil diredam oleh Yamoa.
“Kejadian ini dipicu ajakan Ridwan kepada Ketua kami untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ketua meredam emosi anggota PP yang marah atas perlakuan Ridwan,”ucapnya.
Setelah Ridwan dan Rudi pulang, posko mulai didatangi pengurus yang sedang melakukan konsolidasi SK Kepengurusan PAC di seluruh MPC di Babel. Kemudian, handphone Ketua terus berdering dengan Ridwan yang berkali-kali menelpon. Karena terus ditelpon, Yamoa pun mengangkat telepon dan merekam percakapan.
“Ada lima rekaman yang dua di antaranya berisi ajakan membeli narkoba jenis sabu. Itulah sebabnya anggota kami di lokasi spontan emosi dan memukuli Ridwan,”ungkap Fitriadi.
Saat Ridwan datang kedua kalinya bersama empat rekannya, anggota langsung menginterogasi mereka.
“Ridwan pertama kali datang mengajak Ketua kami menggunakan sabu, lalu menelpon kembali meminta Ketua membeli sabu. Dari harga Rp 300 ribu hingga 500 ribu. Karena ajakannya tidak diiyakan oleh Ketua, mungkin dia datang untuk memastikan ajakannya,”papar Fitriadi.
Itulah yang membuat emosi anggota Koti PP di lokasi malam itu. Ditambah lagi, ketika seorang pengurus langsung menanyakan soal maksud Ridwan mengajak Ketua MPW nyabu, dibantah Ridwan.
“Pengurus yang sedang di posko langsung spontan emosi, bahkan makin emosi ketika Ridwan justru membantah ajakannya ke Ketua kami untuk makai sabu,” ketus Fitriadi.
Karena tidak mau Ridwan menjadi bulan – bulanan anggota Koti PP dan pengurus. Maka Yamoa mengizinkan penjaga Pos MPW PP Babel melapor ke Polsek.
“Jadi ada banyak sekali momen kalau Ridwan mengajak ketua kami membeli sabu dan memakai sabu. Ada kesan Ridwan mau menjebak Ketua kami dengan narkoba, dan tujuan patut diduga kuat membuat nama baik PP tercemar,” ungkap Fitriadi.
Kami juga akan mempelajari dan berkonsultasi dengan penyidik restik. Apakah bisa Ridwan dipidana, sehingga disidik sebagai tersangka kasus narkoba.
Karena pasal 114 ayat (1) undang – undang narkotika menyatakan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Hingga berita ini dipublis, awak media tengah berupaya meminta konfirmasi Akuang dan pihak terkait lainnya. (tb/tintaberitababel.com/La Ode M Murdani/Antoni Ramli)