Penulis: La Ode M. Murdani.
TINTABERITABABEL.COM, KOBA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang tersangka kasus Ilegal Mining di kolong Marbuk, Kenari dan Punguk kecamatan Koba, kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Senin (19/7/2021) Siang
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Babel ini yakni, MC alias Adut, M Alias Mud dan RIB.
Kabid Humas Polda Babel Kombes (Pol) M Maladi saat dikonfirmasi, Media ini mengatakan di tetapkan nya tiga orang tersangka tersebut setelah pihaknya memeriksa beberapa orang Saksi.
“Hari ini Penyidikan Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel telah menetapkan tiga orang tersangka dan dari keterangan saksi ketika tersangka ini berperan sebagai pemilik Alat,”kata Maladi Saat di konfirmasi Tintaberitababel.com, Senin (19/7/2021) Siang.
Selain mengamankan tersangka, dijelaskan Maladi pihaknya pun turut mengamankan Barang Bukti (BB), Seperti peralatan tambang diantaranya, tiga (3) Unit Mesin Robin & Pompa Tanah, enam (6) buah Selang Spiral, tiga (3) selang monitor, tiga (3) buah karpet, tiga (3) unit sakan dan dan (6) buah drum.
Masih dikatakan Maladi, penangkapan para tersangka berawal dari aduan masyarakat, terkait Penambangan tanpa Izin di lokasi tersebut. Kemudian dari pemeriksaan Penyidik para tersangka mengaku mereka bekerja atas inisiatif diri sendiri.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pidana sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara,” tegasnya. (TB)