MARKETING AKU HANOM OTAK KEJAHATAN

oleh -52 views
oleh

PANGKALPINANG – 7 marketing selaku saksi fakta yang juga anak buah terdakwa korupsi fasilitas pinjaman modal bagi nelayan Kurniatiyah Hanom memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang kemarin. Dalam agenda sidang kesaksian perdana ini, Hanom paling terpojok ketimbang terdakwa Metaliya mantan kepala bagian operasional.
7 orang tersebut yakni: Ambo Awe, Hares Febrianto, Hari Santoso, Jus, Teredy Setiawan, Ebqori Raihan dan Denta Anggara.
Dalam kesaksian serentak para marketing menyatakan mereka telah melakukan manipulasi serta fiktif atas usulan dokumen pembiayaan pada 46 nasabahnya. Tak tanggung-tanggung akhirnya dari dokumen nasabah fiktif itu cair dana sebesar Rp 4.784.641.852. Mereka semua senada juga menyatakan mengerjakan manipulasi dan fiktif itu atas perintah langsung dari Kurniatiyah Hanom sang pimpinan cabang PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok.
2 pengakuan yang paling terang dan gamlang seperti diakui oleh saksi marketing, Ambo Awe. Ambo Awe merupakan marketing yang paling banyak membuat usulan dokumen pembiayaan fiktif itu. Yakni sebanyak 18 dokumen pembiayaan.
“Saya awalnya dipanggil bu Pincab Hanom ke ruanganya. Saya diminta untuk membuat usulan pembiayaan. Atas perintah itu saya buat,” akunya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rendra Yozar.
Dia juga akui kalau seluruh dokumen nasabah tersebut tak pernah sama sekali dilakukan survey. Dokumen-dokumen tersebut juga merupakan dokumen di antaranya berasal dari dokumen lama yang nota bene bekas nasabah. Namun nasabah yang telah selesai dan tuntas segala kewajibanya di BPRS. “Yang nentukan plafon pembiayaan itu juga langsung dari ibu Pincab. Tapi untuk soal pencairan saya tak tahu,” akunya.
Segendang sepenarian juga disampaikan marketing Hares Febrianto. Hares akui ada 6 dokumen pembiayaan fiktif yang dibikinya. Adapun stelan plafon pembiayaan yang diperintahkan sang Hanom berkisar Rp 75 juta hingga Rp 230 juta.
“Dokumen-dokumen seperti KTP, KK itu tiba-tiba sudah ada di atas meja saya. Dokumen-dokumen itu ada yang sudah lama di bank, sebagai nasabah lama. Saya harus segera membuatnya untuk usulan pembiayaan,” terangnya.
Dia katakan, dalam mengajukan pinjaman untuk limit mencapai Rp 100 jutaan ke atas itu harus persetujuan dari pusat (BPRS Bangka Belitung). Namun kenyataanya, dirinya tetap memuatkan itu semua. Terkait urusan pencairan itu sendiri, langsung dari Pincab Hanom itu sendiri. “Ada yang saya di suruh buat plafonya Rp 300 juta. Padahal itu harus persetujuan pusat, tapi saya di suruh buat saja,” ujarnya.
Atas pencairan ‘ilegal’ yang terjadi, seiring waktu kemudian mereka juga akui kalau ternyata dana tersebut diperuntukan untuk pribadi Hanom. Seperti jalan-jalan ke luar negeri, beli mobil dan beli rumah di Graha Puri.
Menariknya, seluruh marketing itu mengakui secara sadar kalau perintah sang Pincab itu merupakan kesalahan besar. Dipastikan, resiko yang akan dialami juga telah menanti di depan mata. Hanya saja mereka akui tak berani untuk menolak karena takut dimarahi serta dimutasi. ( TIM )

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.