Mantan Kacab Bank BPRS Muntok Kurniatiyah Hanom Mulai Menghirup Udara Penjara

oleh -92 views
oleh

Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat menahan mantan Kepala Cabang Bank BPRS Muntok Kurniatiyah Hanom. Dia ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik Jumat (3/7/2020) dari pukul 10 pagi sampai pukul 6 sore.
Setelah menjawab 40 pertanyaan tersangka langsung mengenakan rompi tahanan Kejari dan digiring pegawai perempuan Kejari ke mobil tahanan sekitar pukul 6 sore.
Helena mengatakan pihaknya baru menahan pada Jumat ini karena terkendala pandemi Covid19 walaupun sudah berstatus tersangka. Penahanan sendiri guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Ditahan atau tidak penyidik punya kewenangan dan kita tahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” terangnya.
Penyidikan perkara dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Muntok, terus dikembangkan. Bahkan dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan beberapa tersangka baru. Ini disampaikan langsung oleh Kajari Bangka Barat, Helena, kemarin di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung saat menghadiri pelantikan rekanya sesama jaksa yakni Farid Gunawan sebagai Kajari Bangka.  
“Perkembangan penyidikan terbaru  akan segera ada penetapan penambahan tersangka lagi.  Ini sudah sesuai dengan hasil penyidikan yang telah berlangsung selama ini.  Jadi tunggu saja, akan kita ekspos lagi siapa-siapa tersangkanya,” kata Helena.
Dikatakan Helena,  terkait dengan tersangka lama yang sudah ditetapkan yakni Kurniatiyah Hanom, masih terus didalami. Namun sayang dia  belum mau membocorkan hasil pemeriksaan dimaksud. “Tersangka yang awal, itu terus kita periksa intensif dan kita kembangkan,” tukasnya.
Sebelumnya dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Muntok, dipuji oleh Kajati Bangka Belitung,  Ranu Miharja,  sebagai jajaranya yang berprestasi membanggakan. Karena dinilai telah mampu menyidik perkara korupsi dengan nilai kerugian  negara (KN) terbesar  yakni  Rp 5.684.000.000. Begitu juga  mantan  Kepala Cabang BPRS  Muntok, Kurniatiyah Hanom, telah ditetapkan Pidsus sebagai tersangka tunggal sementara –walau belum ditahan.  
Bagi  Kajati Bangka Belitung, Ranu Miharja, ini merupakan  prestasi bagi jajaranya. Dia berharap prestasi besar yang diraih oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat ini menjadi contoh bagi 7 jajaranya di seluruh Bangka Belitung.  Terutama Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri dia pacu untuk mampu menyidik perkara korupsi bukan ecek-ecek namun agar bisa menangkap  ikan besar.  
“Saya selaku pimpinan apresiasi adanya penyidikan Tipikor dengan kerugian negara yang besar seperti ini. Sebagai pimpinan saya terus support, teruskan dan jangan terhenti di tengah jalan. Penyidikan harus komprehensif, jangan setengah-setengah. Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri yang lainya yang masih minim prestasi penyidikan Tipikor, seperti ini harus  menjadi pemacu semangat dan kinerja, jangan kalah,”  kata  Ranu Miharja kepada harian ini.  
Sebagai pimpinan tertinggi di Bangka Belitung dia akan mengawasi dan mengevaluasi, harapanya kinerja dan integritas jajaranya senantiasa berjalan sesuai koridor.  Selain itu juga sebagai pimpinan juga akan menilai mana yang berprestasi dan tidaknya.  “Kalau jajaran punya prestasi pasti saya apresiasi. Tapi juga saya akan evaluasi, agar prestasi ini terus meningkat,” ujarnya.   
Bagi seorang Ranu,  melihat ada 2 hal yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri saat ini terkait dengan kondisi penyidikan.  Yakni terkait kosong ataupun minimnya penyidikan  karena memang korupsi sudah tidak ada lagi di tingkat Kabupaten/Kota.  “Kalau sudah tidak ada lagi, berarti hebat sosialisasi Kejarinya di sana. Tapi apa betul sudah tidak ada lagi korupsinya, sehingga tidak ada penyidikan ataupun minim produk tipikornya,” ucap mantan Direktur Penuntutan KPK.
   Terakhir menurutnya praktik korupsi di Kabupaten/Kota masih subur. Hanya saja Kejaksaan Negeri setempat  tahu tapi cukup mendiamkanya saja. Lantas dia  mengingatkan agar jangan sampai dirinya memperoleh laporan atas ini semua. Kalau ada jaksanya yang coba-coba bermain-main  dia meminta agar masyarakat  melaporkan  langsung padanya.  
“Dipastikan oknum jaksanya   akan dipanggil dan diperiksa.  Tapi bagusnya, laporan kepada saya itu memiliki bukti yang kuat. Misalnya berapa oknumnya nerima sesuatu, dimana dan siapa saksi. Saya pastikan kalau terbukti akan saya tindak tegas,” janji mantan Kajari Bale Bandung tahun 2008.
Seperti yang sudah diberitakan, korupsi pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah  Cabang Muntok menyeret mantan kepala Cabang, Kurniatiyah Hanom, sebagai tersangka. Korupsi tersebut dalam hal  kegiatan fasilitasi alat bantu penangkap ikan di Pemerintah Kabupaten  tahun 2012 – 2015.  Selain itu juga pada pembiayaan pinjaman  berupa kredit fiktif  di wilayah  Bangka Barat. (tim)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.