Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat menahan mantan Kepala Cabang Bank BPRS Muntok Kurniatiyah Hanom. Dia ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik Jumat (3/7/2020) dari pukul 10 pagi sampai pukul 6 sore.
Setelah menjawab 40 pertanyaan tersangka langsung mengenakan rompi tahanan Kejari dan digiring pegawai perempuan Kejari ke mobil tahanan sekitar pukul 6 sore.
Helena mengatakan pihaknya baru menahan pada Jumat ini karena terkendala pandemi Covid19 walaupun sudah berstatus tersangka. Penahanan sendiri guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Ditahan atau tidak penyidik punya kewenangan dan kita tahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” terangnya.
Penyidikan perkara dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Muntok, terus dikembangkan. Bahkan dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan beberapa tersangka baru. Ini disampaikan langsung oleh Kajari Bangka Barat, Helena, kemarin di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung saat menghadiri pelantikan rekanya sesama jaksa yakni Farid Gunawan sebagai Kajari Bangka.
“Perkembangan penyidikan terbaru akan segera ada penetapan penambahan tersangka lagi. Ini sudah sesuai dengan hasil penyidikan yang telah berlangsung selama ini. Jadi tunggu saja, akan kita ekspos lagi siapa-siapa tersangkanya,” kata Helena.
Dikatakan Helena, terkait dengan tersangka lama yang sudah ditetapkan yakni Kurniatiyah Hanom, masih terus didalami. Namun sayang dia belum mau membocorkan hasil pemeriksaan dimaksud. “Tersangka yang awal, itu terus kita periksa intensif dan kita kembangkan,” tukasnya.
Sebelumnya dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Muntok, dipuji oleh Kajati Bangka Belitung, Ranu Miharja, sebagai jajaranya yang berprestasi membanggakan. Karena dinilai telah mampu menyidik perkara korupsi dengan nilai kerugian negara (KN) terbesar yakni Rp 5.684.000.000. Begitu juga mantan Kepala Cabang BPRS Muntok, Kurniatiyah Hanom, telah ditetapkan Pidsus sebagai tersangka tunggal sementara –walau belum ditahan.
Bagi Kajati Bangka Belitung, Ranu Miharja, ini merupakan prestasi bagi jajaranya. Dia berharap prestasi besar yang diraih oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat ini menjadi contoh bagi 7 jajaranya di seluruh Bangka Belitung. Terutama Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri dia pacu untuk mampu menyidik perkara korupsi bukan ecek-ecek namun agar bisa menangkap ikan besar.
“Saya selaku pimpinan apresiasi adanya penyidikan Tipikor dengan kerugian negara yang besar seperti ini. Sebagai pimpinan saya terus support, teruskan dan jangan terhenti di tengah jalan. Penyidikan harus komprehensif, jangan setengah-setengah. Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri yang lainya yang masih minim prestasi penyidikan Tipikor, seperti ini harus menjadi pemacu semangat dan kinerja, jangan kalah,” kata Ranu Miharja kepada harian ini.
Sebagai pimpinan tertinggi di Bangka Belitung dia akan mengawasi dan mengevaluasi, harapanya kinerja dan integritas jajaranya senantiasa berjalan sesuai koridor. Selain itu juga sebagai pimpinan juga akan menilai mana yang berprestasi dan tidaknya. “Kalau jajaran punya prestasi pasti saya apresiasi. Tapi juga saya akan evaluasi, agar prestasi ini terus meningkat,” ujarnya.
Bagi seorang Ranu, melihat ada 2 hal yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri saat ini terkait dengan kondisi penyidikan. Yakni terkait kosong ataupun minimnya penyidikan karena memang korupsi sudah tidak ada lagi di tingkat Kabupaten/Kota. “Kalau sudah tidak ada lagi, berarti hebat sosialisasi Kejarinya di sana. Tapi apa betul sudah tidak ada lagi korupsinya, sehingga tidak ada penyidikan ataupun minim produk tipikornya,” ucap mantan Direktur Penuntutan KPK.
Terakhir menurutnya praktik korupsi di Kabupaten/Kota masih subur. Hanya saja Kejaksaan Negeri setempat tahu tapi cukup mendiamkanya saja. Lantas dia mengingatkan agar jangan sampai dirinya memperoleh laporan atas ini semua. Kalau ada jaksanya yang coba-coba bermain-main dia meminta agar masyarakat melaporkan langsung padanya.
“Dipastikan oknum jaksanya akan dipanggil dan diperiksa. Tapi bagusnya, laporan kepada saya itu memiliki bukti yang kuat. Misalnya berapa oknumnya nerima sesuatu, dimana dan siapa saksi. Saya pastikan kalau terbukti akan saya tindak tegas,” janji mantan Kajari Bale Bandung tahun 2008.
Seperti yang sudah diberitakan, korupsi pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cabang Muntok menyeret mantan kepala Cabang, Kurniatiyah Hanom, sebagai tersangka. Korupsi tersebut dalam hal kegiatan fasilitasi alat bantu penangkap ikan di Pemerintah Kabupaten tahun 2012 – 2015. Selain itu juga pada pembiayaan pinjaman berupa kredit fiktif di wilayah Bangka Barat. (tim)