Penulis: La Ode M. Murdani.
Tintaberitababel.com, TEMPILANG — Gasak pasir timah sebanyak 70 kilogram, Dua remaja asal kecamatan Tempilang, kabupaten Bangka Barat (Babar) dibekuk Tim Opsnal Polsek Tempilang, Rabu (07/7/2021) Kemarin.
Selain berhasil membekuk pelaku JS (19) dan ZR (19), Polisi pun berhasil mengamankan, satu (1) buah alat Penyongkel berupa kayu untuk merusak pintu rumah Korban dan satu unit sepeda motor merk Vega yang di gunakan Pelaku untuk melarikan diri.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH melalui Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi,S,H, mengatakan penangkapan pelaku setelah Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Menerima laporan korban atas nama Indra (45) warga desa Tanjung Niur, kecamatan Tempilang, kabupaten Bangka Barat, Jumat (02/7 2021) lalu.
“Kronologis penangkapan pelaku dikatakan Mulia “Pada hari Rabu (07/7/2021) anggota unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan penyelidikan dan akhirnya, anggota mendapat informasi pelaku yang mengambil pasir timah tersebut, lalu Anggota Polsek Tempilang berhasil mengamankan pelaku JS di rumahnya di desa Air Lintang dan ZR di rumah orang tuanya di desa Tempilang kecamatan Tempilang, kabupaten Bangka Barat. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut,”ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Mulia, setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku mengaku menjalankan aksinya itu saat korban tidak berada di rumah.
“Barang milik korban yang telah diambil adalah berupa tiga (3) karung pasir timah yang total jumlahnya sekira tujuh puluh (70) kilogram, cara pelaku mengambil pasir timah tersebut adalah dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dengan menggunakan kayu,
Setelah pintu belakang rumah terbuka pelaku langsung mengambil pasir timah dan membawanya pergi dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.18 juta.”pungkasnya. (TB).