Penulis: La Ode M. Murdani.
Tintaberitababel.com, PANGKALPINANG — Tim Gabungan (Timgab) Polres Pangkalpinang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pangkalpinang, Provost Kodim 0413/BANGKA, Polisi Militer (PM) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pangkalpinang menggelar razia Protokol Kesehatan (Prokes), Rabu (07/7/2021) pukul 22.00 WIB.
Kegiatan yang dipimpin langsung Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh Setiawan dan di dampingi Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Andri Eko, meminta kepada pengusaha Mikro maupun Tempat Hiburan Malam (THM) agar menutup usahanya sesuai dengan jam yang di tentukan.
Pantauan, Media ini saat ikut dalam kegiatan itu terlihat Tim pertama kali mendatangi Warung Milenial (WM), Warkop Basecamp, Kongdjie Coffee ATM, The Secrets, Warkop Enjoy dan X-Treme BAR
BACA JUGA
https://tintaberitababel.com/tidak-terima-dibubarkan-pengusaha-warkop-adu-ketegangan-dengan-timgab/
Meski sudah ada surat edaran dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Drs.Listiyo Sigit Prabowo, M.Si. Namun masih saja beberapa THM membandel dan terus mengoperasikan usahanya tersebut.
Bahkan ketika tim masuk ke X-Treme Bar terlihat ada empat orang pengunjung diantaranya Dua pria dan dua wanita yang sedang meneguk Minuman Keras (Miras) setelah pukul 23.50 Wib Tim meninggalkan X-Treme Bar dan kembali Ke Mapolres Pangkalpinang.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Andri Eko S.ik Kepada Sejumlah Awak Media, Kamis (08/7/2021) pukul 00.10 WIB, Mengatakan kegiatan yang Pihaknya lakukan sesuai dengan Maklumat Kapolres, Nomor 1/VII/2021 tentang kepatuhan terhadap kebijakkan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.
Dijelaskan, Mantan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat itu, Isi maklumat tersebut berisi tentang pembatasan dan operasional bagi UMKM berikut juga para pengunjungnya, itu juga mendasari daripada instruksi dari Kementrian Daam Negri (Kemendagri) Nomor 14 tahun 2021 yang berisi perpanjangan, pembatasan kegiatan masyarakat.
“Kami sudah menghimbau kepada pemilik cafe, resto, dan sekitarnya, maupun tempat hiburan agar mereka tidak melewati jam operasional di atas jam 22.00 WIB Atau jam (10) malam dan sudah tidak ada aktifitas lagi,” kata Andri.
Lanjut Andri Pihaknya pun akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait, untuk menyampaikan himbauan.
“Kita tidak akan bosan-bosannya terus mengingatkan, namun apabila masih ada yang membandel tentunya kita akan mengambil tindakan tegas yang terukur. Maklumat yang diterbitkan Kapolres masih situasional, melihat situasi dan kondisi yang ada di dalam Maklumat itu tidak ada batasan waktu, kalau memang situasi dan kondisi sudah kondusif mungkin sudah tidak diberlakukan lagi, intinya kalau masih ada yang membandel Kita tentu akan memanggil lebih dulu pihak terkait.”pungkasnya. (TB)