Penulis: La Ode M. Murdani
TINTABERITABABEL.COM, PARITTIGA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Bangka Barat menyayangkan pihak pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, di kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat (Babar).
Demikian disampaikan langsung, Ketua LSM Laskar Babar Jarnas kepada Media ini, Jumat (20/8/2021) pukul 15.00 WIB. Menurut Jarnas pihak THM, Sudah jelas jelas tidak lagi menghiraukan himbauan pemerintah.
“Kami minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bangka Barat agar bisa turun kesini dan menindak semua THM di seluruh kecamatan Parittiga,”kata Jarnas.
Dijelaskan Jarnas, hampir semua THM di kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat, tidak memiliki izin dari instansi terkait.
“Sepertinya mereka (THM-Red), tidak peduli anjuran Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran bahayanya virus Corona ini, Apalagi setahu kami hampir seluruh THM yang ada di Kecamatan Parittiga tidak mengantongi izin.”pungkasnya. (TB)