LSM KPMP Tunggu Tindakan Tipidter Polda Babel Terkait 40 Excavator 

oleh -63 views

Suhendro: Kemana Timah Dari Hutan Lindung Itu Dijual..? 

Penulis: La Ode M. Murdani. 

TINTABERITABABEL.COM, PARITTIGA — Kegiatan penambangan Ilegal menggunakan 40 alat berat jenis Excavator yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung (HL) wilayah kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat (Babar), ternyata menjadi perhatian publik. 

Kenapa tidak, Kegiatan yang melanggar hukum itu seperti tidak tersentuh hukum. Padahal sudah jelas PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin dan Kapolda Babel Irjen (Pol) pernah mengatakan secara tegas akan menindak siapa saja yang berani melakukan penambangan di kawasan Hutan Lindung tanpa Izin. 

Seperti yang sampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Bangka Belitung Suhendro Anggara Putra, Kepada Tinta Babel, Sabtu (21/05/2022) Siang. Menurut Suhendro pihaknya akan memantau dan menunggu langkah Subdit IV Tidak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel. 

“Kami akan memantau langkah pihak Tipidter Polda Babel seperti yang dilakukan di beberapa waktu contohnya di Bedukang, Ini sudah jelas ada 40 alat berat yang beroperasi terang terangan,”kata Suhendro. 

Lanjut Suhendro, bahwa dirinya juga mempertanyakan kemana Timah para penambang 40 alat berat Excavator tersebut di jual. Ia pun mengetahui ada beberapa orang kolektor Timah di kecamatan Parittiga. Ia pun menduga para kolektor Timah tersebut ada di balik penambangan 40 alat ini. 

Termasuk yang memiliki gudang di wilayah Pasar, Menurut Suhendro dirinya tidak mengetahui nama, dari bos tersebut yang jelas kolektor itu cukup besar diduga Timah dari hasil penambangan tersebut sebagian pasir hitam itu di jual disitu. 

“Kemana timah hasil penambangan para cukong ini. Dugaan kami ada beberapa kolektor yang ikut mendanai kegiatan tersebut berikut Smelter karena tidak mungkin hasil tambang timah itu tidak di jual. Nah siapa penampungnya nya, Tidak mungkin PT Timah yang beli,” ucapnya.

Ditegaskan Suhendro Bahwa dirinya akan melaporkan kasus tersebut ke Tipidter Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bilah tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat. 

“Kalau memang tidak ada tindakan dari aph setempat laporan ini akan dibawa ke kementerian KLHK berikut mabes polri.” tandasnya.(TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.