Lidik Di Bangka, BNN Amankan 26 Orang Penyalahguna Narkoba

oleh -22 views

PENULIS : SR

TINTABERITABABEL.COM, BANGKA. Terhitung bulan Januari hingga September 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel bersama seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka berhasil mengamankan 26 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika. 

Dalam press releasenya, Kepala BNNK Bangka, Eka Agustina didampingi seksi pemberantasan, Alfi Riyadi, Jum’at mengatakan, untuk 26 orang yang diamankan ini didapat dari hasil penyelidikan yang dilakukan BNN di enam titik yang ada diwilayah Kabupaten Bangka. 

“Dari 26 orang yang diamankan, 12 orang diantaranya menjalani proses rehabilitasi di BNNK Bangka,”ujarnya. 

Dikatakan Alfi, pelaku penyalahguna Narkotika dapat direhabilitasi dengan ketentuan barang bukti narkoba seperti sabu beratnya harus dibawah 1 gram. 

“Kenapa mereka bisa direhab, jadi berdasarkan UU RI No. 35 tahun 2009, Perka BNN No.11 tahun 2014, Perber Mahkumjakpol No. 1 tahun 2014, dan SEMA No. 4 tahun 2010 yang mana pada SEMA No. 4 tahun 2010, barang bukti sabu dibawah 1 gram bisa dilakukan rehab dengan ketentuan, yang bersangkutan bukan kelompok atau jaringan narkotika,”jelasnya.

Tak hanya itu saja, kata Alfi, di tahun 2021 ini, BNNK Bangka juga melaksanakan kegiatan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap enam orang tersangka penyalahguna narkotika kiriman dari Polres Bangka dengan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu. 

“Untuk ke enam orang kiriman dari Polres Bangka ini dilakukan rehab sesuai SEMA No. 4 tahun 2021. Walaupun ada barang bukti, tapi mereka bukan jaringan pengedar narkoba, bisa dilakukan TAT dengan catatan berat barang buktinya dibawah 1 gram,”ucapnya. 

Ditambahkan Alfi, di tahun ini, seksi pemberantasan juga bekerjasama dengan Polsek Pemali dalam mengungkapkan peredaran gelap narkotika di wilayah itu. 

“Dari koordinasi ini, kita menerima sebanyak 7 orang limpahan dari Polsek Pemali,” katanya. 

Atas maraknya peredaran gelap narkotika diwilayah ini, BNNK Bangka menghimbau seluruh masyarakat yang ada di daerah ini untuk melaporkan kepada petugas jika menemukan adanya indikasi peredaran gelap narkotika diwilayah masing masing ke BNNK Bangka atau pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

“Memberantas narkoba ini bukan menjadi tanggung jawab kita semata, tapi ini menjadi tanggung jawab bersama. Maka dari itu bantu kami dan pihak kepolisian untuk memberantas ini. Laporkan ke kami, dan pasti akan kami tindaklanjuti,”tambah Eka. 

Selain itu, kata Eka, demi menjaga kerahasiaan narasumber yang melapor atas indikasi peredaran gelap narkotika ini, pelapor atau masyarakat dapat membuat laporan aduan masyarakat melalui bit.ly/pesanBNN.

“Jadi pelapor tidak perlu lagi mendatangi kantor BNN. Cukup melalui situs bit.ly/pesanBNN dan segera kami respon.”tandasnya. (TB

No More Posts Available.

No more pages to load.