Langgar Aturan PPKM, Tiga THM Dilaporkan Pihak Kecamatan Parittiga Ke Satpol PP Kabupaten Babar

oleh -23 views

Penulis: La Ode M. Murdani 

TINTABERITABABEL.COM, PARITTIGA — Pihak kecamatan Parittiga kabupaten Bangka Barat (Babar) melaporkan tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di kecamatan Parittiga, Jumat (20/8/2021) dinihari.

Surat laporan pelanggaran PPKM nomor 440/1718/19.05.06/2021 itu, tertuju kepada Kasat Pol PP kabupaten Bangka Barat Sidarta Gautama dan Tim Satgas Covid 19 kabupaten Bangka Barat.

Dalam bunyi surat itu, Bedasarkan hasil kesepakatan bersama unsur pengusaha karaoke dengan pihak kecamatan Parittiga 18 Agustus 2021, sebagaimana dimaksud dalam aturan PPKM Level 3 telah di temukan pelanggaran dan tidak mengindahkan himbauan yang telah di tetapkan pengusaha Karaoke.

Diantaranya, Cafe Karsono, Cafe Dani (Tina) dan Cafe 32, sesuai dengan Inmendagri nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dengan berikut.

1. Untuk pelaku usaha, Restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak Melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negri ini, dikarenakan sangsi Administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan perundang-undangan.

2. Setiap orang dapat dikenakan sangsi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian Wabah penyakit menular berdasarkan,

1. Kita Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan pasal 218.

2. Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

3. Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

4. Peraturan Daerah, Peraturan kepala daerah.

5. Ketentuan Perundang-undangan lainya yang terkait.

Berdasarkan pelanggaran tersebut di atas tim Covid-19 kecamatan Parittiga dengan ini menyarahkan ke Sat Pol PP kebupaten Bangka Barat sebagai penegak perda. Untuk mengambil langkah-langkah yang di perlukan sehubungan dengan pelanggaran yang di lakukan.

Camat Parittiga Madirisa, S. Pd Saat dikonfirmasi membenarkan surat yang pihaknya kirim kepada Kasat Pol PP kabupaten Bangka Barat Sidarta Gautama dan Tim Satgas Covid 19 kabupaten Bangka Barat.

“Benar suratnya hari ini sudah kita kirim dan akan ditindak lanjuti oleh Sat Pol PP di kabupaten Bangka Barat, nanti kalau ada yang melanggar lagi akan kita laporkan juga tim kita akan melakukan pengecekan tiap malam.”pungkasnya.(TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.