TINTABERITABABEL.COM, SULTENG — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali. Satu tersangka tersebut diketahui berinisial FMI.
“Benar, Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di Morowali,” kata Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/7/2024).
Disebutkan, FMI dipanggil dan diperiksa pada Rabu (3/7), kemudian langsung ditahan. Sugeng menyebut pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Penyidik akan menahan tersangka FMI selama 20 hari ke depan, sejak 3 Juli 2024,” ujar Sugeng.
FMI diduga melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo. pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu. Diketahui, Kasus ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati, pada 13 Juli 2023. Penetapan tersangka FMI tercantum dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng tanggal 13 Mei 2024.
Penyidikan mengungkap bahwa FMI diduga membuat atau memalsukan surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
(dwia/detik)