KPHP Jebu Bembang dan Polsek Jebus Pastikan Tambak Udang PT Bakit Mandiri Vaname Masuk Kawasan APL Bukan HL

oleh -46 views

TINTABERITA, BANGKA BARAT — Setelah diberitakan oleh beberapa media online soal tambak udangnya yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pihak perusahaan pun angkat bicara.

Tambak udang milik PT Bakit Mandiri Vaname dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor : 2707220078275 milik Ahon Bakit tersebut dipastikan masuk Kawasan Area Penggunaan Lain (APL) dan memiliki legalitas dari Kabupaten Bangka Barat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh setelah Tim Gabungan (Timgab) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Jebu Bambang Antan (Unit II) Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat yang dipimpin Panji Utama S.H didampingi PS Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Rendy Kurniawan Basuki S. Tr.K.

“Hari ini kami bersama Polsek Jebus sudah melakukan pengecekan dan hasil di lapangan sesuai dengan nomor titik koordinat X:0579642, Y:9817866. kawasan tersebut dipastikan tidak masuk kawasan Hutan Lindung (HL),” ucapnya

dan dari ukuran yang kita cek hari ini jarak Hutan lindung 2,7 kilo dari titik Tambak Udang,”kata Panji.

Panji mengungkapkan kalau titik tambak udang PT. Bakit Mandiri Vaname jaraknya 2,7 kilo meter dari kawasan Hutan Lindung terdekat.

Sementara, Pemangku Sementara (PS) Kanit Reskrim Polsek Jebus, Ipda Rendy Kurniawan Basuki S. Tr.K saat dikonfirmasi mengatakan, mereka turut serta mengecek tambak tersebut, dan pihak KPHP memastikan kawasan tersebut bukan kawasan HL melainkan APL

“Dari hasil pengecekan KPHP, kawasan masuk APL hal ini sudah sesuai sesuai dengan SK Menhut Nomor 798 dan 6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021,”tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.