Korupsi BPTP, Para Tersangka Masih Pasang Badan

oleh -30 views

Pangkalpinang  –  Penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan milik Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP)  Bangka Belitung, sangat menarik. Pasalnya peran dari  tersangka Rahmat Hasan, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di BPTP, dalam pusaran korupsi ini, sangatlah sentral. Dimana seorang Rahmat Hasan, dengan berani dan nekad telah melakukan pencairan  kepada tersangka Hermanto Sejati di saat proyek tak selesai.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka, Beni Harkat, mengatakan para tersangka dalam pemeriksaan belum mengungkap dugaan adanya peran pihak tertentu atas nekadnya pencairan itu. Para tersangka dalam pusaran perkara saat ini masih pasang badan. “Tidak ada info dari hasil penyidikan yang disampaikan para tersangka itu atas dugaan adanya oknum tertentu. Sehingga sampai terjadinya pencairan penuh di saat pekerjaan belum selesai,” kata Beni kepada harian ini kemarin.

Beni Harkat sangat berharap bilamana para tersangka dan saksi-saksi lainya mau kooperatif kepada penyidik. Dengan harapan penanganan perkara ini dapat terang menderang. Dengan begitu bilamana ada oknum tertentu seperti yang dicurigai dapat terungkap gamlang.  “Saksi sudah disumpah, keterangan yang diberikan tanpa paksaan,” tukasnya.  

Seperti yang sudah diberitakan, penyidik telah  menetapkan tersangka baru  yakni Rahmat Hasan. Sebelumnya  penyidik Pidsus juga telah menetapkan tersangka seorang pemborong  CV. Globalindo Nusantara,  Hermanto Sejati.  Hermanto telah dijebloskan ke balik jeruji Lapas Bukit Semut sejak  bulan Maret 2020 lalu. Saat itu Kajari masih dijabat oleh Jeffry Huwae. Untuk berkas perkara atas nama Hermanto Sejati akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.

Terpisah, tersangka Rahmat Hasan saat dihubungi harian ini tak banyak memberikan komentar. Dia nampaknya hanya  pasrah dan mengikuti proses hukum yang berlaku.  “Sebagai warga negara yang baik kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tukasnya.

Dari pernyataan yang disampaikan oleh Jeffry Huwae saat itu dikatakan proyek pengaspalan peningkatan jalan ini senilai  Rp 1,1 miliar bersumber dari APBN tahun 2019. Namun dalam pelaksanaanya ternyata Hermanto tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai kontrak. Yang mana peningkatan jalan tidak terlaksana seratus persen berupa tidak dilakukanya pengaspalan sesuai kontrak. Fatalnya lagi, pencairan telah dilaksanakan penuh oleh pihak BPTP.

“Pengerjaannya tidak rampung seperti rancangan anggaran belanja (RAB). Pekerjaan tidak terlaksana 100 persen melainkan hanya baru kerja 45 persen.  Salah satu pekerjaan tidak terlaksana yakni pengaspalan. Sedangkan dana sudah dicairkan seluruhnya atau 100 persen,” terang Jeffry melalui Kasi Pidsus  Aditia Sulaeman waktu itu.

Kerugian negara sebesar Rp  500 juta. Sementara untuk pengembangan penyidikan, beberapa pejabat BPTP telah dilakukan pemeriksaan intensif di antaranya Suharyanto selaku kepala balai. (tim)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.