Penulis: La Ode M. Murdani
TINTABERITABABEL.COM — Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Republik Indonesia direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara beredar di pesan Media Sosial (Medsos), WhatsApp, Selasa (30/08/2022) Malam.
Surat dengan nomor T-3145/MB.04/DJB.S/2022, Tanggal 22 Agustus 2022, Perihal: Peringatan Kegiatan Tanpa Izin, berbunyi teruntuk Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Komoditas Timah dan IUP OP Khusus Pengelolahan dan pemurnian di Provinsi Bangka Belitung
Menindaklanjuti maraknya, kegiatan penambangan tanpa izin, komoditas timah yang berlangsung di Provinsi Bangka Belitung, dengan ini kami peringatan terhadap seluruh pemegang IUP OP Komoditas Timah yang terintegrasi dengan smelter dan/atau pemegang IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian yang berada di Provinsi Bangka Belitung.
Agar tidak menerima hasil Produksi penambangan Timah yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin (Illegal Mining) dan/atau yang tidak berasal dari IUP OP yang tidak terdapat di dalam database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementrian SDM.
Dalam Hal saudara terbukti Menerima, Menampung, Memanfaatkan dan melakukan, pengolahan dan pemurnian Komoditas tambang timah yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin (illegal Mining) dan/atau tidak berasal dari IUP OP,
Yang tidak terdaftar, Saudara akan di kenalan sangsi penurunan status dalam database Ditjen Minerba Kementerian ESDM (akun MODI) dan juga dapat di kenalan sangsi pidana pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Atas perhatian dan kerjasama saudara kami sampaikan Terima Kasih,
Plh Direktur Jenderal M. Idris. F. Sihite
PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin masih di upayakan untuk di konfirmasi terkait kebenaran surat edaran tersebut. (TB)