PANGKALPINANG – Rabu , 12/08/2020 pengadilan Negeri kota pangkalpinang yang dipimpin oleh Hakim ketua Rendra Yozar, kembali menjalankan sidang KDRT ( kekerasan Dalam Rumah Tangga ) dengan Terdakwa FH( 35 ) Seorang Oknum Perwira Polisi Polda Bangka Belitung harus menjalani sidang ke 3 yang di duga melakukan penganiayaan kepada istri yang dinikahinya berinisial MA ( 31 ). Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dimana ini adalah sidang lanjutan pada tanggal 10 Agustus yang lalu ( 12/08/2020 ).
Kasus ini sendiri berawal dari laporan istri terdakwa MA ( 31 ) melaporkan terdakwa karena sang istri mencurigai suaminya ada hubungan dengan wanita lain ( WIL ) yang berinisial NN.sehingga menyebabkan korban MA dan suami sering terjadi keributan di dalam rumah tangga mereka, Agenda pada sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Agustinus O.C. Mangontan dalam Persidangan ini.
M ( 36) merupakan Asisten Rumah Tangga ( ART ) dari pasangan ini selama berdomisili Belitung Timur hingga sekarang, M perempuan yang menyaksikan kekerasan secara langsung terhadap korban MA yang di lakukan terdakwa di dalam Mobil & depan lobby Hotel yang ada di Belitung ” Iya Pak sepengetahuan saya, saya liat Bapak ( FH ), sempat mencekik & menarik Ibu ( MA) di dalam mobil agar bisa pindah duduk di depan ,saat itu habis acara bapak di Hotel ” Ungkap M ( 36) ART yang sudah 5 tahun bekerja dengan Pasangan ini.
Selepas mendengarkan keterangan ART ini Majelis Hakim memeberikan kesempatan kepada Terdakwa FH untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim dalam persidangan ini ( 12/08/2020 ).
Dalam keterangan terdakwa ” saya selalu di paksa mengakui foto yang MA dapatin itu kalau saya berselingkuh dengan NN ” Ujar Terdakwa,dan hal ini yang menjadi awal mula cekcok dalam rumah tangga mereka ” Sebenarnya bukan hanya masalah ini saja buat kami ribut, tapi banyak masalah lainnya antara kami dari 2019 itu yang mulia,Saya bertanya transaksi apa 50 juta ini saat Acara di Bali , tapi Saksi Korban tidak mampu menjawab, ya saya sebagai suami harus tau untuk apa ” Ungkap terdakwa FH kepada Majelis Hakim ( 12/08/2020 ).
” Luka lebam di kaki Saksi korban bulan Oktober 2019 itu dikarenakan korban berusaha mengambil Gunting di atas lemari digunakan saksi korban untuk melakukan percobaan bunuh diri, dengan cara menaiki kursi,karena bahan kursi dari serbuk kayu,dan kursi itu patah,yang mengakibatkan saksi korban pun jatuh ” Ujar terdakwa FH ,dan disertakan kursi rusak di dalam persidangan ini. ( 12/08/2020 ).
Korban MA ( 31) diketahui merupakan Anak dari Brigjen ( Pol ) Djoko Erwanto Mantan Wakapolda Bangka Belitung dan saat ini menjabat Pati Itwasum Polri dan suaminya FH ( 34) diketahui Perwira menengah Polisi di Polda Bangka Belitung dan sempat menjabat Kasat Reskrim di polres Belitung Timur.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi , akhirnya sidang diakhiri, dan di lanjutkan pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan agenda tuntutan terdakwa oleh Jaksa senior Agustinus O.C. Mangontan selaku jaksa koordinator dari kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. ( DP )