Penulis: La Ode M. Murdani
TINTABERITABABEL.COM, BANGKA — Sebanyak empat orang pekerja tambang dan 21 karung Timah basah seberat 801 kilo gram berhasil di amankan Tim Gabungan (Timgab) di dusun Bedukang, desa Deniang, kecamatan Riau Silip, kabupaten Bangka , Selasa (24)/8/2021) Pukul 15.00 WIB.
Kegiatan Tambang Ilegal (TI) yang masuk dalam Konsesi Izin Usaha Penambangan ( IUP) darat milik PT. Timah TBK dan Masuk dalam Kawasan Hutan Produksi ini merupakan milik Amuk Perot yang di duga di beking oknum anggota.
Diketahui Tim Gabungan (Timgab) itu diantaranya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Korem 045/Gaya, Polisi Militer (PM), PT Timah Tbk dan Polres Bangka.
Tezen alias Tarmizi (27) warga desa Pugul kecamatan Riau Silip, pekerja tambang yang turut di amankan aparat gabungan, saat ditemui di Mapolres Bangka, Selasa (24/8/2021) pukul 20.15 WIB mengaku dirinya ikut diamankan bersama tiga orang rekan nya yang lain.
“Kami ini cuma Ngereman atau pegawai harian pak disini, kami tidak Apa-apa langsung di angkut,” kata Tarmizi.
Menurut Tarmizi, kegiatan penambangan yang pihaknya kerja milik Amuk Perot warga desa Deniang, kecamatan Riau Silip, kabupaten Bangka.
“Punya Amuk Perot pak. Tadi tidak ada beliau tidak tahu kemana. Kalau untuk masalah Alat PC hari ini tidak kerja tidak tahu kenapa kalau untuk alat di tempat kami kerja ada tiga unit,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, S. Ik saat di konfirmasi, melalui sambungan WhatsApp, Selasa (24/8/2021) Malam mengatakan kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan masih di ambil keterangan.
“Ini lagi diambil keterangan dulu, Yang jelas sudah diserahkan oleh PT Timah ke Polres Bangka,”ucapnya.
Saat di tanyakan apakah alat tersebut juga akan diamankan. Menurut Mantan Kasat Narkoba Polres Bangka itu pihaknya sudah melakukan police line dan selajutnya akan dibawah.
“Malam ini sudah di Police line dan besok dibawa ke Polres, guna di proses lebih lanjut,”ujarnya.
Kepada Sejumlah Wartawan GM PT. Timah TBK, Robertus Bambang Susilo saat di lokasi mengatakan bahwa wilayah yang digarap penambangan ilegal tersebut merupakan Wilayah aset PT. Timah yang wajib diamankan karena biji timah di dalamnya harus dikelola oleh PT. Timah.
“Kegiatan ini, Adalah operasi dan Patroli rutin kami dimana kami selaku pihak PT Timah mengamankan IUP kami uang di jara penambangan ilegal,”kata Robertus.
Bahkan masih dikatakan Robertus, Pihak PT Timah pun sudah melaporkan dugaan intimidasi yang didapatkan karyawan dari oknum anggota berambut cepak ke Instansi terkait untuk ditelusuri dan ditindak tegas sesuai prosedur.
“Sudah kita laporkan ke Instansi terkait, apabila sudah ada bukti yang cukup kami minta agar ( Oknum Anggota- Red) dapat ditindak sesuai hukum dan jalurnya oleh institusi terkait,”ungkapnya.
Sementara itu Komandan Korem 045/Gaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto, S.I.P., M.Tr.(Han), melalui KASI INTEL Korem 045/Gaya Kolonel Inf. Dik dik sadikin menjelaskan telah menerima informasi adanya peran aparat. Dibalik aktifitas ilegal di IUP PT. Timah Dusun Bedukang.
“Pastinya TNI akan mendalami informasi ini, akan berkoordinasi dan melaporkan informasi ini ke pimpinan setiap satuan yang anggotanya diduga berada di pengerjaan ini. kami akan bekerja profesional menindak lanjuti informasi dugaan ada oknum aparat di tambang ilegal ini, kami akan berkoordinasi tindakan apa, aturan apa, sanksi apa dan konsekwensi apabila terbukti dan indikasi – indikasi yang membenarkan ada backingan di Tambang Ilegal yang bekerja di IUP PT. Timah,”katanya.
Lanjut Sadikin, Danrem /045 Gaya sangat mengecam dan akan menindak tegas setiap oknum aparat dari Satuan TNI apabila mencoba membekingi aktifitas tambang ilegal atau perbuatan melawan hukum lainnya.
” Pimpinan kami pak Dandrem sudah mengintruksikan agar menindak tegas setiap oknum satuan kami apabila terbukti berada di balik kegiatan ilegal bahkan membakingi aktifitas tambang ilegal atau perbuatan melawan hukum lainnya sesuai etik dan prosedur. Pak Dandrem sangat mengecam oknum yang coba – coba membakingi apakah sampai bertindak arogan terhadap karyawan atau petugas yang sah.”pungkasnya. (TB)