Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung bersama dengan tim Buser gabungan Polres Bangka berhasil menangkap dan mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca dengan pecahan busi atas nama Ardobi als Dobi (42). Pengungkapan ini berlangsung pada Selasa , 25 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di jalan Mentok, kampung Keramat. Dikatakan Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi pengungkapan ini berawal saat tim Jatanras mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca yang terjadi di Dusun Penegak Desa Simpang Yul, Tempilang Bangka Barat. Informasi yang didapatkan diketahui bahwa pelaku menggunakan 1 unit mobil Toyota Yaris warna merah nopol BG 1596 KJ. Yang mana mobil tersebut kerap beraksi melakukan pencurian dengan modus pecah kaca. Diantaranya yang terjadi di Dusun Pal 9 Desa Pagarawan, Merawang dan di depan toko My Snack Bangka di Kota Pangkalpinang.
“ Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian tim berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang. Kemudian langsung melakukan penyekatan di Desa Puding Besar dan Pelabuhan Mentok Bangka Barat,” kata perwira dengan 2 melati di pundak dengan didampingi Kabid Humas Kombes Maladi. Sekira pukul 16 WIB tim personil Sat Reskrim Polres Bangka Barat telah melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka atas nama: M Tambah dan Effendi. “Penangkapan ini dilakukan di Pelabuhan Muntok saat mereka akan menyeberang ke Palembang dengan 1 unit mobil Toyota Yaris warna merah nopol BG 1596 KJ melalui kapal,” sebutnya.
Dari pengembangan atas 2 orang tersangka itu diperoleh informasi kalau masih ada 1 lagi pelaku lainya. Yang mana pelaku tersebut tinggal di Pangkalpinang, jalan Mentok atas nama Ardobi als Dobi. “Dari informasi itu secepatnya kita bergerak ke rumahnya pelaku Ardobi itu. Tanpa perlawanan dia kita ciduk,” ungkapnya. Masih dari TKP rumah Ardobi, polisi melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa 2 buah tas milik korban TKP Desa Pal 9, Merawang yang telah dibuang oleh tersangka di semak-semak yang ada di Lontong Pancur. “Akhirnya berhasil ditemukan 2 buah tas milik korban di dalam semak – semak. Selanjutnya tim juga mengamankan barang bukti 1 buah dompet warna hitam dari dalam rumah tersangka,” jelasnya.
Pengembangan terus berlanjut. Dari Pangkalpinang tim kemudian langsung ke TKP Bangka Barat guna melakukan interogasi terhadap M. tambah dan Effendi. Serta untuk mengamankan barang bukti lainnya. “Dari interogasi itu banyak TKP yang telah dilakukan mereka denga modus yang sama yakni pecah kaca itu. Di antaranya melakukan pencurian 1 unit handphone merk Xiaomi dan tas di depan masjid At Taqwa, Dusun Pal 9 Pagarawan. Pencurian 1 unit handphone Oppo F7 dan uang Rp 19.500.000 di jalan Pinang Raya, Kacang Pedang. Modusnya mengambil dompet korban dari dalam mobil, pada saat korban masuk ke dalam rumah. Pencurian uang Rp 250.000 di depan Toko My Snack Bangka Kota Pangkalpinang. Pencurian 1 unit handphone Samsung J2 dan jam tangan pria di pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang.
Dikatakan Wahyudi dasar pengungkapan Laporan Polisi nomor: LP / B – 359 / VIII / 2020 / Babel / Res Bangka / Sek Merawang tanggal 13 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Laporan Polisi nomor : LP / B – 304 / VIII / 2020 / SPKT / RES PKP tanggal 14 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Laporan Polisi nomor: LP / B – 220 / VIII / 2020 / Babel / RES BABAR / SEK TEMPILANG tanggal 25 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Jadi Laporan Polisinya itu banyak sekali. Maka dari itu kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. Hingga akhirnya kita berhasil mengendus jejak pelakunya,” ucapnya.
Terkait modus kejahatan, dimana pelaku memecahkan kaca mobil yang sedang parkir. Kemudian melakukan pencurian terhadap barang – barang milik korban di dalam mobil. “Jadi incaranya itu saat mobil parkir dan pengemudinya keluar, lalu dipelajari sesaat apakah kondisi aman. Bilamana aman pelaku lalu beraksi dengan memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi itu,” ungkapnya. Ditambahkan oleh Wahyudi, 2 tersangka M Tambah (36) dan Effendi (46) merupakan warga OKI, Sumatera Selatan. Khusus Effendi merupakan pelaku yang sudah malang melintang dalam kejahatan modus ini. “Bahkan Effendi ini, dia merupakan residivis dengan kejahatan sama. Dia pernah ditangkap di Singapura,” tambahnya. “Untuk aksi di pulau Bangka ini, Ardobi sebagai warga Pangkalpinang bertugas penunjuk jalan. Effendi pemilik mobil dan sopir. Sedangkan M Tambah itu eksekutor,” tambahnya lagi. (Red)