Penulis: La Ode M. Murdani
TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Buntut dari Undang-undang cipta kerja yang di katakan Dedi Yulianto terkait Tambak Udang di dusun Bedukang, desa Deniang, kecamatan Riau Silip kabupaten Bangka yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.
Mendapatkan tanggapan dari Advokat/ Praktisi Hukum dari Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Rian Azismi SH. Saat di temui sejumlah Awak Media Di Kantornya, Selasa (10/05/2022) Sore.
Menurut Rian kita harus memisahkan terkait perizinan diatur UU tersendiri terkait sistem OSS, mengacu kepada bidang usaha yang di atur dalam undang-undang masing, kemudian terkait kawasan hutan itu juga di atur UU kehutanan, yang ada sanksi pidana penjara dan denda.
“Menduduki kawasan hutan maka harus dengan izin kehutanan secara sah mengacu dalam PP Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kehutanan,”kata Rian.
Masih dikatakan Rian Online Single Sub Mission (OSS), Sesuai bidang usaha dan akan di jalankan Perkebunan Tambang dan Lain-lain.
” Menjadi persoalan apakah boleh di kawasan hutan lindung di gunakan tanpa izin yang sah. Maka jelas di dalam Undang-undang Cipta Kerja pada klaster perubahan Undang- Undang kehutanan menggunakan menduduki kawasan hutan secara tidak sah ada lah merupakan tidak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 78 ayat (2),”ucapnya.
lanjut Rian, yang menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 50 ayat 2 Huruf (a) maka di ancam pidana penjara 10 tahun dan denda 7,5 m paling banyak,
Artinya Undang-undang Cipta Kerja tidak melegalkan kegiatan berusaha yang berada di kawasan hutan jadi siapa pun yang menduduki dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin yang sah maka perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana.
“Kami mendukung dengan langka yang di ambil pihak LBH HKTI terkait laporannya ke Polda Babel dan Saran saya sekaligus juga laporkan masalah itu ke Direktorat Jendral Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Hidup Republik Indonesia,”ujarnya.
Penggunaan kawasan hutan itu sendiri di atur dalam pp 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutan dan Kalau tidak merujuk kepada PP 23 ini, maka apapun perbuatan menduduki menggunakan memanfaatkan kawasan hutan di anggap tanpa izin yang sah dan itu merupakan perbuatan pidana, uu cck itu hanya merubah bebrapa ketentuan uu namun tetap disitu terdapat sangsi pidana. Terkait penangguhan pelaksanaan uu cipta kerja maka pengaturan kehutanan kembali rujukan pengaturan menggunakan uu 19 tahun 2004.
Sementara itu di berita sebelumnya, Dedi Yulianto, Ketika di mintai tanggapan nya mengenai laporan LBH HKTI Babel kepadanya, Menurut Dedi Yulianto dirinya akan mengikuti proses tersebut.
“Kita ikuti proses hukum dan kita sudah memenuhi undangan klarifikasi pengaduan oleh HKTI, jadi tanya besar kenapa HKTI tidak melaporkan tambang yg dekat bedukang tersebut yang masuk hutan lindung pantai,”ucapnya.
Menurut Dedi Yulianto kenapa tambak di laporkan dan kenapa tambang pinggir jalan tidak di lapor ada apa. Namun saat di tanyakan
Untuk tambak udang itu diduga masuk kawasan hutan lindung juga, apakah Bapak Dedi Yulianto mengetahui itu.?
“Tambak udang sudah sudah memiliki perizinan berusaha dan tinggal menunggu perizinan dalam kawasan hutan untuk pengembangan selanjutnya, sesuai Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) kita dikasih waktu 3 tahun,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi lagi Artinya kalau membuat tambak udang di hutan lindung bisa yah Pak dengan menggunakan UUCK izin tanggapan biar masyarakat juga bisa membuat tambak udang di hutan lindung Pak.
Kasus Tambak Udang Di Bedukang Ini Kata Praktisi Hukum
Penulis: La Ode M. Murdani
TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Buntut dari Undang-undang cipta kerja yang di katakan Dedi Yulianto terkait Tambak Udang di dusun Bedukang, desa Deniang, kecamatan Riau Silip kabupaten Bangka yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.
Mendapatkan tanggapan dari Advokat/ Praktisi Hukum dari Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Rian Azismi SH.
Menurut Rian kita harus memisahkan terkait perizinan diatur UU tersendiri terkait sistem OSS, mengacu kepada bidang usaha yang di atur dalam undang-undang masing, kemudian terkait kawasan hutan itu juga di atur UU kehutanan, yang ada sanksi pidana penjara dan denda.
“Menduduki kawasan hutan maka harus dengan izin kehutanan secara sah mengacu dalam PP Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kehutanan,”kata Rian.
Masih dikatakan Rian Online Single Sub Mission (OSS), Sesuai bidang usaha dan akan di jalankan Perkebunan Tambang dan Lain-lain.
” Menjadi persoalan apakah boleh di kawasan hutan lindung di gunakan tanpa izin yang sah. Maka jelas di dalam Undang-undang Cipta Kerja pada klaster perubahan Undang- Undang kehutanan menggunakan menduduki kawasan hutan secara tidak sah ada lah merupakan tidak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 78 ayat (2),”ucapnya.
lanjut Rian, yang menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 50 ayat 2 Huruf (a) maka di ancam pidana penjara 10 tahun dan denda 7,5 m paling banyak,
Artinya Undang-undang Cipta Kerja tidak melegalkan kegiatan berusaha yang berada di kawasan hutan jadi siapa pun yang menduduki dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin yang sah maka perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana.
“Kami mendukung dengan langka yang di ambil pihak LBH HKTI terkait laporannya ke Polda Babel dan Saran saya sekaligus juga laporkan masalah itu ke Direktorat Jendral Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Hidup Republik Indonesia,”ujarnya.
Penggunaan kawasan hutan itu sendiri di atur dalam pp 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutan dan Kalau tidak merujuk kepada PP 23 ini, maka apapun perbuatan menduduki menggunakan memanfaatkan kawasan hutan di anggap tanpa izin yang sah dan itu merupakan perbuatan pidana, uu cck itu hanya merubah bebrapa ketentuan uu namun tetap disitu terdapat sangsi pidana. Terkait penangguhan pelaksanaan uu cipta kerja maka pengaturan kehutanan kembali rujukan pengaturan menggunakan uu 19 tahun 2004.
Sementara itu di berita sebelumnya, Dedi Yulianto, Ketika di mintai tanggapan nya mengenai laporan LBH HKTI Babel kepadanya, Menurut Dedi Yulianto dirinya akan mengikuti proses tersebut.
“Kita ikuti proses hukum dan kita sudah memenuhi undangan klarifikasi pengaduan oleh HKTI, jadi tanya besar kenapa HKTI tidak melaporkan tambang yg dekat bedukang tersebut yang masuk hutan lindung pantai,”ucapnya.
Menurut Dedi Yulianto kenapa tambak di laporkan dan kenapa tambang pinggir jalan tidak di lapor ada apa. Namun saat di tanyakan
Untuk tambak udang itu diduga masuk kawasan hutan lindung juga, apakah Bapak Dedi Yulianto mengetahui itu.?
“Tambak udang sudah sudah memiliki perizinan berusaha dan tinggal menunggu perizinan dalam kawasan hutan untuk pengembangan selanjutnya, sesuai Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) kita dikasih waktu 3 tahun,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi lagi Artinya kalau membuat tambak udang di hutan lindung bisa yah Pak dengan menggunakan UUCK izin tanggapan biar masyarakat juga bisa membuat tambak udang di hutan lindung Pak
“Sebelum UUCK di sahkan dan sudah terbangun dan sudah memiliki perizian berusaha, “ungkapnya. (TB)