Kasus itu Masuk Rana Propam Dan Bilah Terbukti Asusila nya masuk Pidana Umum

oleh -24 views

TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Kasus dugaan tindak pidana asusila yang di lakukan oknum anggota Polres Pangkalpinang berpangkat Bripka inisial ES terus menjadi sorotan.

Pasalnya persoalan itu pun sampai saat ini masih menjadi perbincangan publik lantaran kasus itu, Kedua perwira di Polres Pangkalpinang memberikan statement yang berbeda,

Hal tersebut pun membuat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, angkat bicara.

Kepada Sejumlah Wartawan, Jumat (13/8/2021) pukul 13.00 WIB Kapolda Babel melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan, kasus itu merupakan rana Propam karena masuk kode etik.

“Yang menyangkut Pelanggaran Anggota, itu ranah Propam dan Bukan Reskrim karena masuk Sangsi Kode Etik. Sedangkan apabila terpenuhi unsur Asusila masuk ke Pidana Umum,”kata Maladi.

Menurut Maladi Tidak ada pelemahan, sesuai ketentuan. Intinya kejadian itu Pasti mengetahui di Polres kan ada Propam nya juga.

“Saya rasa Keterangan saya sudah mewakili Kapolda, kita tunggu hasil Pemeriksaan nya,” ujarnya.

Diketahui dari pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra. Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Rabu (11/8/2021) malam.

Ia mengatakan kalau berita yang viral dari media online oknum polisi diduga perkosa tahanan wanita di polres pangkalpinang’ tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan terkesan dengan sengaja dilebih-lebihkan sehingga membuat gaduh dan sangat menyudutkan atau berdampak buruk terhadap institusi polri khususnya Polres pangkalpinang.

“Tidak benar ada oknum anggota Polres Pangkalpinang melakukan perkosa atau pemerkosaan terhadap tahanan wanita, pemberitaan dengankata ‘Perkosa’ itu yang kami garis bawahi sehingga hal ini sudah menjadi pengiringan opini publik berita bohong dan di viralkan sehingga timbul kegaduhan dan merugikan orang lain,”ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Ia menerangkan, kata ‘Perkosa’ artinya ada unsur kekerasan yang sudah terjadi dan ada korbannya, bila tidak ada kekerasan yang terjadi dan tidak ada korban yg merasa di perkosa namun di tulis “Perkosa’ maka hal itu sudah menyebarkan berita bohong dan tentunya ada yang dirugikan karena akibat berita bohong ini atau setidaknya sudah membuat berita tanpa hak legalitasnya.

Dikatakannya, dalam unsur pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, dan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh.

“Setiap wartawan profesional pasti taat akan kode etik jurnalistik yakni menaati kode etik diantaranya legal, independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, faktual, jelas sumbernya dan tidak plagiat,” jelasnya

Selain itu, kata AKP Adi Putra dalam pesan tersebut, profesional itu beritanya berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, menerapkan asas praduga tak bersalah, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul.

Kemudian tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi sara, hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik, layani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

“Maka dalam hal unit tipiter Cyber Crime sat reskrim polres pangkalpinang akan melakukan penyelidikan terkait UU ITE nya,” ujar AKP dalam pesan Whatsapp.

Namun saat ditanya kembali terkait status korban apakah sudah berkeluarga apa belum? dan bagaimana prosedur membawa orang yang berstatus tahanan untuk keluar sel?apakah diperbolehkan? dan kalau boleh siapa saja yang bisa membawa tahanan keluar, atas izin siapa?

Kasat Reskrim menjawab “Setiap ada perbuatan salah pasti ada sangsinya berikut juga pemberitaan yg tidak sesuai fakta maka akan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku” ucapnya.

Sementara itu Kasi Propam Polres Pangkalpinang Iptu Candra Harsono, ketika ditemui sejumlah Wartawan, Selasa (10/8/2021), membenarkan kejadian tersebut dan saat ini sudah masuk atensi pihaknya karena adanya dugaan pelanggaran kode etik.

“Saat ini terduga pelaku sudah kita lakukan proses hukum, yang bersangkutan kita kenakan dengan undang-undang kepolisian tentang kode etik,”kata Candra.

Ditambahkan Iptu Candra, didalam undang-undang kepolisian itu ada tiga pelanggaran yakni pelanggaran disiplin, kode etik dan pidum. Dalam kasus ini untuk terduga pelaku berpangkat Bripka tersebut dikenakan pelanggaran kode etik.

“Saat ini yang bersangkutan memang belum kita sidangkan dan untuk proses hukumnya pun belum kita pastikan selesai kapan, karena kami masih ada beberapa kasus yang kita dahulukan,”ucapnya.

Kasi Propam menerangkan, ada delapan kasus pelanggaran kode etik yang terjadi lingkup Polres Pangkalpinang, dan baru satu yang disidangkan, jadi kasus lainnya nunggu giliran termasuk kasus dugaan tindakan asusila oknum polisi terhadap tahanan wanita tersebut.

“Dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut sudah masuk atensi pihaknya, namun perlu dianalisa lebih lanjut, karena nanti setelah melewati sidang dewan pertimbangan karir, kemudian Ankum yakni kapolres yang memutuskannya.” tandasnya. (TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.