Penulis: La Ode M. Murdani
TINTABERIRABABEL.COM, PANGKALPINANG — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) kepulauan Bangka Belitung Irjend. Pol Anang Syarif Hidayat dan Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, Sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait Status Amuk Perot apakah sudah di tetapkan sebagai tersangka serta siapa Smelter yang menampung biji timah milik Amuk, Saat di konfirmasi Awak Media melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/8/2021) Siang.
Informasi yang berhasil dihimpun Awak Media, Amuk Perot melakukan penambangan di lokasi dusun Bedukang, desa Deniang, kecamatan Riau Silip, kabupaten Bangka sudah berlangsung cukup lama.
Tak hanya menambang, informasi yang diterima oleh wartawan, Amuk diduga telah beberapa kali menjual timah hasil dari menambang di IUP PT. Timah tersebut ke perusahaan peleburan atau smelter.
Diketahui sejak, Rabu (25/8/2021) lalu. Amuk Perot telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bangka. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum S.Ik saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
“Ini sekarang lagi diambil keterangan amuk nya dan alat berat berikut mesin tambang sudah kita amankan,”kata Ayu.
Sebelumnya tim gabungan mengrebek lokasi tambangnya, Selasa (24/8/2021) petang lalu, didapati sebanyak 801 kilogram lebih pasir timah basah yang dikemas dalam 21 karung plastik. Termasuk juga 4 pekerja tambang ikut diamankan pada saat tim gabungan Polda Babel, TNI, POM AD, dan PT. Timah mendatangi lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian baik Kapolda Babel dan Kapolres Bangka tak memberikan jawaban terkait pihak penadah pasir Timah dari tambang ilegal Amuk Perot.(TB)