Kami Segera Turunkan Tim Untuk Penindakkan

oleh -20 views

Penulis: La Ode M. Murdani

TINTABERITABABEL.COM, PARITTIGA — Meski telah di adakan pertemuan antara pengusaha karoke Tempat Hiburan Malam (THM) dan pihak kecamatan di Kantor Camat Parittiga kabupaten Bangka Barat (Babar) Rabu (18/8/2021) Kemarin.

Pihak pemilik THM saat menggelar pertemukan bersama pihak Kecamatan dan Desa di kantor Camat Parittiga, kabupaten Babar, Rabu (18/8/2021), FOTO La Ode M. Murdani. 

 

Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat (Babar) masih tetap beroperasi dan menjual minuman beralkohol (mihol), Kamis (19/8/2021) dinihari.

Pantauan Media ini, saat berada di beberapa THM terdapat Cafe Dani beroperasi, Kamis (19/8/2021) pukul 03.00 WIB. Sementara Cafe Karsono buka pada pukul 13.30 WIB. Bahkan informasi yang berhasil dihimpun media ini sekitar pukul 02.00 WIB Pagi Cafe Ahin 32 pun beroperasi.

Suasana Cafe Dani ketika terpantau Media ini, Kamis (19/8/2021) pukul 03.00 WIB, FOTO : La Ode M. Murdani

Erik perwakilan Cafe Karsono ketika di temui di Cafenya, Kamis (19/8/2021) pukul 14.59 WIB mengatakan alasan pihaknya buka Cafe atas perintah Karsono selaku pemilik THM.

“Ini mas Karsono yang suruh buka, saya nanya dulu sama bos katanya kalau siang tidak Apa-apa untuk buka, asalkan suaranya di kecilkan,”kata Erik sembari tersenyum.

Suasana Cafe Karsono saat beroperasi pada malam Siang Hari. FOTO : La Ode M. Murdani

Senada dengan Erik, Eli yang juga pengurus Cafe Karsono saat ditemui media ini, mengatakan pihaknya buka diam-diam karena PPKM.

“Bisa buka cuma suara musiknya didalam tidak bisa di putar Besar – besar soalnya, lagi PPKM. Itu saja gerbang mau kami tutup jadi orang tidak tahu kalau kami buka room dan kalau pengunjung mau pulang baru kami buka gerbangnya,”ucap Eli.

Ahin 32 ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait informasi operasinya kegiatan THM nya membenarkan informasi itu.

“Benar bro semalam saya buka. Karena tadi malam semua pada buka,” ucapnya.

Saat disinggung perwakilan Cafe 32 hadir dan dalam rapat pertemuan kemarin bersama pihak Kecamatan dan Desa. Menurut Ahin dirinya berani buka THM nya karena yang lain pada buka.

“Saya jujur tadi makan saya buka jadi begini bro, waktu ada surat edaran dari Bupati, kalau tidak salah hari rabu atau hari Kamis, Pak Camat Parittiga Madirisa ke tempat saya menghimbau suruh tutup, saya tutup langsung. Tapi pas malamnya saya lihat yang lain masih beroperasi maka saya temuin pak Camat kalau orang lain buka saya juga pengen buka,”ujarnya.

Camat Parittiga Madirisa ketika di konfirmasi terkait tiga THM yang terpantau masih beroperasi, Kepada Media ini mengatakan pihaknya untuk mengambil langkah tegas. Namun pihaknya susah bergerak lantaran tidak memiliki Satu Pol PP.

“Kami di kecamatan ini tidak memiliki Satpol PP Maka kami terkendala disitu, tapi akan kami sampaikan ke Pak Bupati dan Satu Pol PP, terkait kegiatan ini,”ujarnya.

Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Barat (Babar), Sidarta Gautama saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp, Kamis (19/8/2021) Petang. Mengatakan akan melakukan pengecekkan semua kegiatan THM di kecamatan Parittiga.

“Nanti akan kita datangi semua Cafe-Cafe itu dengan aparat lengkap gabungan akan kita sesuaikan dengan ketentuan pada saat masa PPKM,”katanya.

Menurut Sidarta, dirinya sudah berkordinasi dengan pihak kecamatan Parittiga kemudian mengambil tindakan tegas.

“Saya sudah kordinasi dengan Pak Camat kemudian mereka (THM-Red) yang sudah melanggar pasti adalah ketentuan semasa PPKM, Saya sedang dokumentasikan nanti tidak ada yang bisa mengelak lagi.” tandasnya.

Sementara Pantauan Cafe yang tutup dan tidak beroperasi dan mematuhi himbauan pemerintah dari pantauan Media ini diantaranya, Cafe Bego, Cafe 33, Cafe Gosip, Cafe Samadi, Cafe Princess, Cafe Yudi dan Cafe D-Bar (TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.