PANGKALPINANG – terdakwa kasus perjudian, Sugi harus menjalani persidangan atas perbuatanya, di pengadilan negeri pangkalpinang dilakukan secara daring/online, (29/7/2020) dalam persidangan ini di hadirkan juga terdakwa lainnya Rokhmat & Fery, beserta 2 saksi berinisial Z dan HF. agenda persidangan berupa mendengar keterangan saksi – saksi.
Terdakwa Sugi Handono ditangkap, pada tanggal 07 juli 2020 pada pukul 00.30 wib, berawal dari informasi dari warga sekitar, yang mencurigai aktifitas di sekitaran pabrik bata tersebut dan segera melakukan tindakan pengrebekan oleh anggota kepolisian. dalam pengrebekan ini di tahan juga 2 ( dua) rekan terdakwa sugi yang lainnya Rokhmat & Fery karena melakukan praktek perjudian di sebuah pabrik bata di Dusun Sinar Rembulan Desa Riding Panjang, Merawang, Bangka.
dalam keterangan di pengadilan Bahwa Terdakwa mendatangi tempat Rokhmat (bandar.red). untuk bermain judi, yang sedang membuka lapak permainan judi di sebuah pabrik bata di sekitar wilayah Desa Riding Panjang berupa judi kodok-kodok/dadu guncang, dimana terdakwa lainnya ( Fery) bertugas sebagai kasir perjudian ini dilakukan setiap hari.
keterangan dari Terdakwa lainnya yang dapat meraup keuntungan Rp. 200.000/Hari ungkap Rokhmat kepada majelis Hakim. Terdakwa sugi sering bermain di lapak judi milik Terdakwa Rokhmat, dalam persidangan juga disebutkan bahwa Terdakwa lainya Fery ( Kasir) ” akan mendapatkan upah ± Rp 50.000 setiap putaran permainan nya ” Ungkap Fery. (tim)