Penulis: SR Tinta Berita Babel
TINTABERITABABEL.COM, BANGKA — Satuan Narkoba (Satnarkoba) yang di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Denny Wahyudi berhasil meringkus RD (33) Warga kecamatan Belinyu kabupaten Bangka, Rabu (28/7/2021) Lalu.
Dari tangan RD Polisi berhasil menyita Barang Bukti sebanyak 13 plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 4,70 gram dan 1 bal plastik bening yang disimpan di dalam dompet pedicure warna hitam corak batik.

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Denny Wahyudi, Kamis (29/7/2021) malam. Mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat atas peredaran gelap narkotika yang di duga dilakukan RD kepada pekerja tambang di seputaran wilayah Belinyu.
Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Gradak langsung melakukan penyelidikan di Jalan Yos Sudarso, kelurahan Mantung, kecamatan Belinyu, dari hasil penyelidikan. Tim kembali mendapatkan informasi jika RD sedang berada dikediaman temannya.

“Dari informasi itu lah terus kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut Barang Bukti. Kemudian dari pengakuan tersangka barang haram itu Ia jual ke para penambang timah, Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TB)





