JAKARTA, TINTA BABEL — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Terus bergulir bahkan satu persatu penanggungjawab Smelter yang berada di pulau Bangka dijadikan tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Hari ini, Jam Pidsus kembali menetapkan dua orang tersangka, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 115 orang. Kedua tersangka tersebut yakni TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana. Dalam siaran persnya, Selasa (6/2/24) mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
“Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni, AN dan AA, Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN,”kata Ketut.
Selain itu, masih dikatakan Ketut pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap, Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian.
“Yang kita sita uang tunai Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah), USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika),”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Ketut SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura), AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia), Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu.
“Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk,”ungkapnya.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut. Lanjut Ketut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,
Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungannya.
“Untuk Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
“Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani. (ARF)