TINTABERITA, TOBOALI — Nang (35) warga Toboali diciduk polisi setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Teladan Sederhana, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali Kab. Bangka Selatan, Jumat (6/1/2023) setelah polisi sering mendapat aduan masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di kediaman pelaku.
“Dari tangan pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat Bruto 7,86 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Suhendra seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan.
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan 1 paket kecil dan 1 paket besar sabu, 1 buah gulungan plastik bening, 1 unit timbangan digital merk Scale, 1 buah celana jean merk Blackstalion, warna silver biru dan 1 unit HP android warna Abu-abu merk Realme.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat.