TINTABERITABABEL.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi agar pemerintah daerah bisa dengan cepat menyediakan dan menyalurkan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari APBD.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menjelaskan aturan tersebut dibuat agar pemda bisa dengan cepat mencairkan anggaran bansosnya.
Pemerintah, kata Adrian, melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah untuk mengevaluasi penyaluran bansos.
“Ini upaya langkah-langkah percepatan untuk menjamin di tengah PPKM Darurat ini, masyarakat rentan terhadap risiko sosial bisa dibantu melalui bansos,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (19/7/2021) Lalu.
“Dinas sosial bisa bergerak dan melakukan pemetaan dan pendataan, bukan hanya DTKS, tapi melihat dengan fakta-fakta di lapangan. Ketika ada masyarakat butuh bansos, jangan tunda, segera berikan,” ujar Adrian melanjutkan.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menambah anggaran bansos yang kini menjadi sebesar Rp 39,19 triliun yang harus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat di masa PPKM Darurat. Penyalurannya dilakukan melalui berbagai program seperti kartu sembako, kartu prakerja, beras 10 kilogram, dan perpanjangan diskon listrik.(miq)
Sumber: CNBC/Miq
Editor : La Ode M. Murdani