Ini Nama Sejumlah THM Yang Akan Dikirim Surat Penutupan Di Parittiga

oleh -31 views

TINTABERITABABEL.COM, BANGKA BARATSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bangka Barat (Babar) yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Sidarta Gautama bersama Dinas Pemadam Kebakaran mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di ruang OR I Setda Babar, Selasa (26/10/21) Siang.

Rakor yang di hadiri Camat Parittiga kabupaten Bangka Barat itu,membahas terkait perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di kabupaten Babar yang belum memiliki Izin. Selain Camat Parittiga, Rapat itu juga di hadiri sejumlah pemilik usaha THM di kecamatan Parittiga, kabupaten Babar,

Suasana rapat antara pihak kecamatan, Pemda kabupaten Babar dan Sejumlah pemilik THM, Foto: (Ist)

Dalam kesempatan itu, Kasat Pol PP Babar Sidarta Gautama menghimbau kepada pihak pemilik THM agar mengikuti peraturan yang ada dan jika masih bandel maka akan di tindak tegas.

“Kalau ada yang masih membandel dan tidak miliki izin serta masih beroperasi akan kami berikan sangsi yang setimpal,” ucapnya.

Masih di katakan, Sidarta pihaknya akan menurunkan tim dari Pemda untuk melakukan survey ke lokasi tempat usaha tersebut dan memastikan apakah usaha tersebut layak untuk di buatkan izin.

“Untuk pemilik THM yang tidak hadir dalam rapat koordinasi ini kita tegaskan akan mengirimkan surat penutupan tempat usaha, Selain itu, untuk para THM dapat membawa berkas ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten Babar guna membuat izin THM tersebut,”ujarnya.

Sementara itu, Camat Parittiga, kabupaten Babar Madirisa, kepada Media ini, mengaku sangat mendukung langka yang di ambil pihak kabupaten.

“Kami sangat mendukung dengan adanya Pembuatan surat izin usaha ditempat hiburan Kalau kita ada surat izin kita terlindung dari Hukum dan tidak dikatakan ilegal.“tutupnya.

Tampaknya sisi kanan, rapat yang di gelar terkait THM di kecamatan Parittiga kabupaten Babar, Foto: Ist

Diketahui pemilik THM di kecamatan Parittiga kabupaten Babar yang hadir dalam rapat itu diantaranya, Perwakilan Karoke Karsono, Cafe Princess Agung, Cafe 32 Ahin, Cafe 33 Aho, Cafe Samadi, Cafe Yudi, Cafe Begok, Cafe Johan dan cafe bella/zul.

Sementara Cafe yang tidak hadir dalam rapat itu dan akan mendapat surat penutupan yakni, Cafe Gosip, Cafe Dani/Tina, Gedung putih, Cafe Haris rambutan dan Cafe D-Bar Didi Gondrong. (TB)

Penulis: Samsul Hidayat|Editor La Ode M. Murdani

No More Posts Available.

No more pages to load.