Pangkalpinang – Sidang perkara penyelundupan mineral ikutan yakni Monazite, Ileminite, Zircon dalam bentuk batako dengan 2 terdakwa yakni Syamsul Arifin als Sul dan Wawa Sarwa Andreawan als Wawak disidangkan secara online di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Lapas Tuatunu kemarin siang. Sidang beragenda pembacaan dakwaan diketuai oleh majelis hakim yang diketuai, Rendra Yozar Dharma. JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Erni Yusnita mengungkapkan para terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) kurun 11 Maret 2020 sampai dengan tanggal 25 Maret 2020 dengan TKP bertempat di jalan Simpang Payung Desa Air Bara, Air Gegas Bangka Selatan.
Diungkapkan para terdakwa itu terlibat bisnis ilegal dengan memiliki peran yang berbeda. Dimana pengolahan batako yang mengandung Mineral Monazite, Ileminite, Zircon adalah milik terdakwa Syamsul Arifin als Sul. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekitar pukul 17.00 WIB petugas Kepolisian dari Ditreskrim Polda Bangka Belitung mendatangi lokasi kegiatan pengolahan batako yang diduga mengandung Mineral Monazite, Ileminite, Zircon milik terdakwa itu.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di TKP dan ditemukan 8 karung monasit dengan total berat ± 392 kg, 11 buah Batako monasit yang telah berhasil dicetak dan dikeringkan. Serta alat bantu yang digunakan oleh terdakwa untuk kegiatan pembuatan batako yang mengandung Mineral Monazite, Ileminite, ,Zircon tersebut yaitu 1 buah cangkul, 1 buah sekop, 1 sak semen, 1 buah papan, 1 unit molen, 1 unit mesin cetak Batako. Adapun jumlah batako yang mengandung Mineral Monazite, Ileminite, Zircon yang sudah tercetak sejak tanggal 11 Maret 2020 s/d 25 Maret 2020 sebanyak 7.011 keping batako yang mengandung Mineral Monazite, Ileminite, Zircon.
Bahwa terdakwa Syamsul Arifin als Sul mendapatkan mineral Monasit, Zircon dan Eliminit tersebut dari terdakwa Wawa Sarwa Andreawan alias Wawak yang dibeli dengan harga Rp 5 ribu perkilo dari daerah Selindung, Pagarawan dan Merawang. Setelah terdakwa Wawa Sarwa Andreawan alias Wawak mendapatkan Mineral Monasit dan Mineral Zirkon tersebut selanjutnya dengan menggunakan mobil truk ke tempat pengolahan milik terdakwa Syamsul Arifin als Sul itu untuk ditampung terlebih dahulu. Selanjutnya terdakwa Syamsul Arifin als Sul melakukan pengolahan yang dilakukan oleh tenaga kerja yang diberikan upah oleh terdakwa dengan cara pertama-tama menyiapkan peralatan berupa sekop, cangkul, semen, molen, mesin pres batako, papan alas pengering batako dan bahan baku mineral monasit.
Setelah itu mencampurkan semen dengan pasir monasit di mesin molen dan juga dicampurkan air secukupnya hingga campuran tersebut rata. Kemudian dikeluarkan dari mesin molen dan dicetak dengan mesin pres batako dan kemudian diletakan di atas papan alas pengering tersebut kurang lebih 2 hari hingga kering.
Setelah batako yang mengandung mineral monasit tersebut kering disusun selanjutnya dilakukan pengiriman ke Palembang untuk dipindahkan ke dalam kontainer lalu diangkut ke Pelabuhan Tangga Buntung Palembang dengan menggunakan kapal ke Provinsi Kalimantan Tengah dan berganti kapal untuk selanjutya dibawa ke Negara Cina.
Diungkapkan juga bahwa awalnya saksi Wawa Sarwa Andreawan alias Wawak pernah bekerja dengan seorang laki-laki bernama Mr. Zhe yang berkewarganegaraan Taiwan (belum tertangkap) sebagai penjaga gudang milik Mr. Zhe di Pangkalpinang. Kemudian sekitar tahun 2018 saksi Wawa Sarwa Andreawan alias Wawak bertemu dengan terdakwa untuk membicarakan akan membuat batako yang bahan-bahannya menggunakan bahan yang mengandung mineral monasit, zircon dan eliminit guna untuk diselundupkan itu.
Gayung bersambut, lalu terdakwa memberikan tugas kepada saksi Wawa Sarwa Andreawan alias Wawak untuk mencari dan membeli bahan-bahan baku untuk batako yang terdiri dari mineral monasit, zircon dan eliminit. Selanjutya Mr. Zhe selaku pemilik modal pertama kali di tahun 2018 telah mengirim uang kepada saksi Wawa Sarwa Andreawan alias Wawak melalui Mr. Chen Tjin Wen warga negara Cina dengan mentransfer ke rekening BCA di nomor rekening 0540942668 an. Wawa Sarwa sebesar Rp 50 juta untuk membuat batako yang berbahan mineral monasit, zircon dan eliminit.
Lalu uang sebesar Rp 50 juta tersebut saksi Wawa Sarwa Andreawan alias Wawak berikan kepada terdakwa untuk pembelian peralatan pencetak batako. Adapun Mr. Zhe menyuruh MR. Chen Tjin Wen yang bisa berbahasa indonesia yang merupakan ponakan dari Mr. Zhe untuk melakukan komunikasi kepada terdakwa dan kepada saksi Wawa Sarwa Andreawan alias Wawak dan uang yang telah dikirimkan Mr. Zhe ke rekening saksi Wawa Sarwa Andreawan alias Wawak selama pembuatan batako tersebut sejak dari tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 mencapai lebih kurang Rp 5 milyar yang diberikan secara bertahap.
JPU merinci uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk pembayaran pembelian mineral Monasit, Zircon dan Eliminit kepada para bos-bos timah lokal di pulau Bangka. Adapun harga perkilogram yakni sebesar Rp 5 ribu. Berikut di antara nama-nama dimaksud:
Dul Ketam sebanyak 100 ton seharga Rp 500 juta. AN sebanyak 37 ton seharga Rp 185 juta. Tupo sebanyak 36 ton seharga Rp 180 juta. Bujang Halus sebanyak 34 ton seharga Rp 170 juta dan Ribut sebanyak 34 ton seharga Rp 170 juta.
Bagi JPU terdakwa melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan batako yang mengandung Mineral Monasit dan Mineral Zirkon tersebut tidak memiliki perizinan dari pihak yang berwenang dan mineral langka tersebut diperoleh oleh para terdakwa dari para penambangan dan pelimbang liar serta bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 161 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terpisah, salah satu pihak penyuplai yang diungkapkan JPU yakni Dul Ketem yang harian ini hubungi untuk memperoleh konfirmasi melalui pesan whatsapp sempat merespon. Namun sayang tak memberikan jawaban lugas. Intinya dia mempersilahkan harian ini untuk mengekspos.
Pengusaha asal Dusun Mudel Desa Airanyir, Merawang memiliki nama lengkap Abdullah baru-baru ini juga tersandung persoalan hukum. Dia dinyatakan oleh pihak Pengadilan Negeri Sungailiat telah terbukti bersalah membakar hutan produksi (HP). Dia dijatuhi vonis pidana selama 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan.