Ini Nama 7 Tersangka Kasus Pengerusakan KIP CBL

oleh -38 views

 

Penulis: La Ode M. Murdani. 

TINTABERITABABEL.COM, BANGKA – Ingatkah dengan kasus pelaku kekerasan dan perusakan KIP Citra Bangka Lestari (CBL) di perairan Air Antu, kecamatan Riau Silip, kabupaten Bangka, Kamis 15/7/2021) lalu.

Kini, 7 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Suhardi alias Ngikiw, Heri Susanto alias Nawi, Edi Hawanto alias Ahaw, Panisila alias Renyek, Haryadi alias Beje, Arman Juriadi, dan Yuliantara alias Kadir.

Mereka dibekuk oleh Aparat Gabungan Direktorat polairud, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Intel Polres Bangka

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Kapal Isap Produksi KIP CBL, 1 unit receiver CCTV, kayu sebanyak kurang lebih 100 batang, 3 kayu pelawan, 1 pompa oli,

1 Jam dinding, 2 buah pecahan Bola Lampu, 2 pecahan Kamera CCTV, 1 mangkok kayu, 1 batang kayu/ gagang cangkul, 1 Kepala Sapu dan 1 buah jerigen.

Kapolda saat menunjukkan Barang Bukti pelaku saat melakukan aksinya di KIP CBL, FOTO: IST 

Kepada Sejumlah Wartawan, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, dalam

konferensi Pers, di Mapolda Babel, Selasa (20/7/2021) Mengatakan para tersangka diamankan lantaran diduga kuat terlibat tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang serta perusakan.

Baca Juga: 67 Ribu Lebih Baby Lobster Sitaan Ditpolairud Polda Babel Dilepas Ke Pulau Ketawai

“Tujuh orang ini diamankan kemudian menjalani pemeriksaan setelah dinyatakan cukup bukti dan memenuhi unsur pidan, kita lakukan penahanan di Mapolda Babel,”kata Anang.

Masih dikatakan Anang, Modus operandi para pelaku bersama – sama berangkat dari pantai Air Antu, menggunakan perahu untuk naik keatas KIP CBL.

Setelah sampai mereka bergegas naik dan langsung melakukan kekerasan dan pengerusakan diseluruh bagian kapal dengan menggunakan alat berupa kayu maupun besi.

“Akibat aksi itu, manejemen KIP CBL ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 8.700.000.000 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah), ” ujarnya.

Ditegaskan Anang, tak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka lagi. Pasalnya saat ini, proses penyelidikan terus dikembangkan.

“Ini baru sementara ya, tidak menutup kemungkinan nanti jumlah tersangka akan bertambah, karena proses penyelidikan masih terus berjalan, Mereka diancam, Pasal 170 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 410 KUPidana. Pasal 170 ayat 1 yang berbunyi,” tegasnya.

Barang siapa dengan terang — terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan

SementaraAyat (2) yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau Jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka – luka

” Dan pasal 410 barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”tandasnya. (TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.