Penulis: Humas Rutan Mentok.
MENTOK — Pada hari raya Natal, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mentok dibawa kepimpinan Ka Rutan Mentok Achmad Adrian, S.H, memberikan secara langsung remisi kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di gedung Aula Rutan Mentok, Senin (25/12/2023) Pagi.
Kegiatan pemberian remisi tersebut tertuju kepada Putra Sanjaya Haloho dengan besaran remisi yang diterima sebanyak satu bulan.
Selain Achmad Adrian, Hadir dalam acara itu Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Iwan Kurniawan dan Petugas staf registrasi, Serta 9 orang WBP.
Kegiatan di awali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iwan Kurniawan. Selanjutnya sambutan dari Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian dan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
“Hari ini kita telah serahkan remisi satu bulan untuk satu orang Wbp kita. Pemberian Remisi tersebut merupakan intruksi dari pimpinan. Narapidana yang beragama Nasrani, sudah menjalani 6 bulan masa pidana serta berkelakuan baik mendapatkan remisi khusus (RK),”kata Kanwil Bangka Belitung Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H., M.H. melalui Ka Rutan Mentok Achmad Adrian,S.H. (ARF)