Penulis: La Ode M. Murdani
TINTABERITABABEL.COM, SUNGAILIAT — Kepolisian Resort (Polres) Bangka hari ini menggelar konferensi Press kasus penambangan ilegal di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah Tbk di Aula Belakang Mapolres Bangka, Senin (30/8/2021) Pukul 10.00 WIB.
Konferensi Press, yang melibatkan tersangka Amuk warga desa Deniang, kecamatan Riau Silip, kabupaten Bangka ini setelah sebelumnya,
Tim gabungan dari Polda Babel, PT. Timah, Polisi Militer, Kasi Intel Komando Resort Militer (Korem) 045/ Garuda Jaya (Gaya) berhasil mengamankan tiga unit alat berat jenis Excavator merk Hitachi, Satu unit mesin Fuso dan empat orang pekerja tambang, Selasa (24/8/2021) Lalu.
Namun satu unit alat berat hanya di amankan Polres Bangka dan dua unit Excavator masih di lokasi pertambangan dengan kondisi di Police Line oleh Aparat gabungan.
Kepada Sejumlah Media, Kasat Reskrim Polres Bangka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ayuk Kusuma Ningrum, S. IK, S.H, Sabtu (28/8/2021) mengatakan kalau dari pertanyaan penyidik ke tersangka Amuk Perot belum sempat menjual Timah nya.
“Keterangan dari tersangka Amuk dia belum sempat jual dan baru 2 minggu berkerja di lokasi. Itu juga timah yang 21 kampil baru dikumpulkan selama satu minggu ditimbang seberat 789 kilogram. Nanti aja la, Senin (30/8/2021), saya kordinasi sama Humas Polres biar konferensi press.”tutupnya.
Pantauan Media ini, Minggu (06/6/2021) lalu. Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan Amuk Perot sudah berlangsung lama dan diduga kegiatan penambangan timah amuk di lokasi Bedukang, desa Deniang, kecamatan Riau Silip, kabupaten Bangka, masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca Ruswanda ketika di konfirmasi, Senin (30/8/2021) pukul 06.30 WIB, mengatakan bahwa kebanyakan di Bedukang kawasan Hutan Produksi (HP) dan Kawasan Hutan Lindung (HL).
“Saya belum tahu disitu bahwa ada penangkapan kemarin, tapi setahu saya di sana banyak kawasan Hutan, seperti HP dan HL,”kata Ruswanda.
Mantan Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Riau Silip, kabupaten Bangka tahun 2013 ini menjelaskan kalau untuk Hutan Produksi setahu nya masuk dalam izin konsensi PT Indhutani yang bertanggungjawab pengamanan itu.
“Harusnya kita lihat dulu kawasan di Bedukang itu yang mana dan kalau ada titik koordinat kita bisa cek. Tapi saya akan kordinasi dengan Tim saya nanti untuk mengecek kawasan atau bukan. Kalau benar kegiatan itu masuk kawasan itu bisa kena Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-undang nomor 18 tahun 2013,”ucapnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bambang Trisula, S.Hut, MM kepada Sejumlah Media, Minggu (29/8/2021) Kemarin, mengatakan pihak nya akan mengecek lokasi tersebut.
“Kalau didalam kawasan HP, IUP PT timah harus ada izin pinjam pakai kawasan hutan nya. Dan biasanya kalo lokasi IUP PT timah dalam kawasan hutan, apabila ada perambahan pasti kami dari kehutanan dilibatkan dalam tim gabungan.”pungkasnya. (TB)