Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Pangkalpinang yang diketuai Alponteri Sagala, beranggota Tiar Mahardi dan Hery Abduh Sasmito menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) atau lokasi perkara keputusan Bupati Bangka Tgl 17 September 2018 terkait ijin lokasi PT SAML di desa Mendo. Adapun ijin lokasi tersebut kurang lebih 700 hektar.
Hadir dalam sidang lapangan itu kuasa dari 19 penggugat yang mengakui membeli lahan warga namun hak atas tanah tidak terdaftar teregistrasi di kantor desa, diwakili penasehat hukum Troy Latukonsina.
Sementara dari pihak tergugat Pemkab Bangka Belitung diwakili Biro Hukum Taufik. Sedangkan pihak intervensi diwakili kuasa hukum Dr M Adystia Sunggara dan associate. Selain itu hadir juga Camat Mendobarat, Hismunandar dan Kapolsek AKP Agus P.
Kepada harian ini Troy Latukonsina, mengatakan pihaknya hadir dalam sidang guna mempekuat fakta gugatan. Yang mana dalam fakta lapangan ditemukan masih ada tanam tumbuh kebun-kebun masyarakat yang telah dibeli. “Kita ingin membuktikan masih ada tanam tumbuhnya. Seperti karet, sahang dan cempedak, dan ini berarti sesuai fakta,” katanya singkat usai sidang berlangsung.
Sementara Adystia Sunggara mengatakan ijin lokasi itu merupakan pemberian izin untuk perolehan lahan guna kegiatan investasi. Jadi jika terdapat hak atas tanah yang di akui secara hukum sesuai UUPA, dan terdaftar tanah-tanah tersebut di pemerintah desa maka perusahaan akan lakukan pembebasan dengan ganti rugi dan sebagainya sesuai cara-cara yang diatur dalam ijin lokasi.
“Tapi jika masyarakat tidak melepaskan haknya maka perusahaan tidak bebaskan nanti include yang terbebaskan saja yang diusahakan,” ucapnya.
Dikatakan Adystia kalau melihat fakta sidang pemeriksaan setempat jelas hutan belantara, tanah-tanah belum terdaftar. “Liat fakta sidang pemeriksaan setempat jelas hutan belantara, tanah-tanah belum terdaftar. Semoga majelis hakim objektif menilai dan memutuskan terkait masalah ini,” sebutnya.”Ijin lokasi itu hanya ijin untuk mendapatkan perolehan lahan yg diberikan Bupati kepada PT SAML. Sudah lewat waktu dan tidak punya kepentingan hukum mereka gugat pemberi ijin berdasarkan UU peradilan TUN,” tambahnya. (tim)