Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung di Minta keterbukaan Terhadap Publik Terkait Reklamasi Tambang di Bandara Depati Amir

oleh -25 views

TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG –Atas persoalan penertiban tiga unit alat berat jenis eksavator, tiga unit mesin tambang khusus beroperasi dalam tambang skala besar atau TN, beserta barang bukti ratusan kilogram pasir timah yang diamankan oleh Tim Intelmob Polda Bangka Belitung yang dipimpin oleh Pasi Intelmob Polda Iptu Yudi Ardiansyah pada Rabu (29/12/21) lalu. Masih menyisakan pertanyaan publik terhadap Good will Pemerintah daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoal keberpihakan pada pelestarian lingkungan hidup dan penegakan hukum yang otomatis menyertainya, Jumat 07 Januari 2022.

Pasalnya, pasca penertiban tersebut justru tidak dilakukan proses hukum lanjut ke jenjang penyelidikan, penyidikan hingga nantinya ke tahap pengadilan sebagaimana umumnya. Padahal, berdasarkan penelusuran redaksi, ada bentuk pelanggaran atas Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara juncto Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dalam Pasal 158 UU Minerba yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IPK, IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.,- ( Seratus Milyar Rupiah ),“.

Mengulas kilas balik pemberitaan beberapa waktu yang lalu dalam statement Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terkesan tidak memperhatikan adanya fakta giat aktivitas mesin tambang yang berada dekat dengan lahan yang diklaimnya sebagai pengerjaan reklamasi, belakangan malah menuai polemik antara berbagai elemen masyarakat Bangka Belitung.

Otomatis masyarakat menjadi gaduh dengan pernyataan yang ambigu dari seorang Pemimpin Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tadi.

Untuk itulah, Pengacara M. Abdillah Armanegara. S.H. yang dalam edisi berita sebelumnya sudah memberikan tanggapan dalam pemberitaan sebelumnya di media ini, melihat adanya gejala stagnasi kasus, kembali memberikan buah pikirannya untuk mengulas aturan jelas yang termaktub di ketentuan hukum dan perundang-undangan terkait statemen Gubernur.

“Bahwasanya penertiban kemaren yang terdapat alat berat eksavator di sana diklaim sepihak oleh Erzaldi Rosman itu untuk pengerjaan reklamasi. Saya, mewakili masyarakat Bangka Belitung meminta kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat menjelaskan dan demi azaz keterbukaan informasi terkait mekanisme pelaksanaan reklamasi tersebut, apakah reklamasi tersebut sudah sesuai dengan aturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 ? tanya advokat Abdillah saat diwawancarai awak media ini.

Kalau memang sudah sesuai, lanjut dia, coba tunjukan dokumen yang telah dilaksanakan sesuai aturan tadi, kemudian apakah pihak yang mengerjakan reklamasi tersebut adalah Badan Hukum yang sebelumnya memiliki IUP, OP Eksplorasi di lahan yang sedang dikerjakan reklamasi sekarang, “atau memang ada MoU dari pihak pemilik IUP, OP pada yang mengerjakan reklamasi itu ? tambah advokat Abdillah saat di wawancarai.

Abdillah cuma berharap, agar polemik penertiban tambang kemarin tidak menjadi sorotan publik berujung timbulnya pro kontra dalam ruang publik Babel yang bernuansa negative di kalangan masyarakat, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharap dapat memberikan informasi dan keterbukaan terhadap publik.

“Masyarakat sekarang di era 5G ini, tentunya sudah semakin smart, besar kemungkinan mereka lebih faham tentang aturan reklamasi itu seperti apa. Jadi sudah-sudah memberikan statement tanpa dasar-dasar peraturan tentang reklamasi. Akhirnya berpotensi menyulut atensi kalangan akademisi, jika sudah menyentuh domain sakral kampus, tentu akhirnya Pemprov sendiri yang kelak repot karena dicecar pertanyaan oleh adik-adik mahasiswa. Gubernur juga harus memberikan penjelasan yang komprehensif terkait alur reklamasi yang disampaikan kemarin agar masyarakat tidak gagal faham,” pesan Abdillah sambil menutup wawancara. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.