PANGKALPINANG – JPU Widhi Ratu Inzany dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai menyidangkan perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Adhe Kurniawan als Sinchan. Dalam dakwaan diungkap kasus terjadi pada 24 Februari 2020 sekitar pukul 18.30 WIB dengan TKP bertempat di pondok kosong pinggir jalan Gang Binjai, Keramat.
Terdakwa dinilai telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Pada waktu dan tempat sebagaimana dijelaskan di atas, terdakwa datang ke tempat yang telah disepakati dengan sdr Bat (belum tertangkap). Terdakwa bermaksud membeli narkotika jenis ganja seharga Rp 3 juta, setelah sampai di tempat tersebut terdakwa melihat ada bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya adalah narkotika jenis ganja.
Kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya terdakwa juga langsung menyimpan uang sebesar Rp 3 juta yang terdakwa masukan dalam kantong plastik warna hitam dimana uang tersebut terdakwa letakan di tempat terdakwa mengambil narkotika jenis ganja.
Apes terdakwa keburu ditangkap petugas Kepolisian. Barang bukti tersebut seluruhnya diakui milik terdakwa serta tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pemerintah atau dinas terkait lainnya untuk kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti ditangkap dan diamankan dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis ganja terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut telah dilakukan pemeriksaan Lab dengan berat netto seluruhnya saat pengujian seberat 184,60 gram yang berdasarkan laporan hasil pengujian pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab: 1033/ NNF/ 2020 tanggal 25 Maret 2020 disimpulkan sebagai positif (+) ganja dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 08 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 05 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(tim)