Gagal Bongkar Brankas, Ir Diringkus Polisi  

oleh -17 views

PENULIS : SR 

 

TINTABERITABABEL.COM,BANGKA. Tim Opsnal Polres Bangka mengamankan Ir alias Gr (26) warga dusun Tebing, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang yang diduga pelaku percobaan pencurian brankas dikediaman Fd (32) warga jalan Duyung, Riding Panjang, Merawang pada Minggu (26/9) kemarin. Ir berhasil diamankan petugas pada Senin (27/9) sore dikediaman rekannya.  

Kasat Reskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Selasa (28/9) menjelaskan, penangkapan terhadap Ir bermula saat Tim Opsnal mendatangi TKP percobaan pencurian brangkas dikediaman korban FD. Pada saat dilakukan olah TKP, petugas mendapati informasi dari saksi pemilik bengkel las yang berada tidak jauh dari kediaman korban menceritakan, sebelumnya kejadian itu terjadi, ada seseorang inisial Ir datang ke bengkelnya untuk meminjam satu buah palu Bodem. Setelah berhasil meminjam palu, pelaku yang dimaksud pergi meninggalkan bengkel las tersebut hingga menjelang sore hari, saksi mendapati kabar kalau kediaman FD di masuki maling. Atas informasi yang didapati dilapangan, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Ir diseputaran desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang.  

Sekitar pukul 16.15 WIB, petugas berhasil mengamankan Ir saat pelaku berada dikediaman rekannya, di dusun Tebing Tinggi, Desa Riding Panjang, Merawang. Setelah itu dilakukan introgasi terhadap Ir,  pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan percobaan pencurian brankas di kediaman FD. Menurut Ayu, aksi tersebut dilakukan pelaku seorang diri dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan besi T. Setelah itu pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil brankas  dengan cara mendorong brankas tersebut hingga menuju belakang rumah korban.  

Sayangnya, tekad Ir yang ingin membuka brangkas tersebut sia sia. Pasalnya, cangkul dan palu bodem yang digunakan untuk membantu membuka brangkas tersebut tak kunjung terbuka. Lantaran kehabisan akal, pelaku akhirnya meninggalkan brangkas itu dibelakang kediaman korban.  Sementara itu, untuk barang bukti besi leter T dibuang oleh pelaku dirutan samping klenteng yang berada di belakang rumah korban. Sedangkan untuk palu bodem yang sempat dipinjamkan pelaku dibuang ke kolong bekas tambang yang berada tak jauh dari rumah korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (TB) 

Satreskrim Polres Bangka Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Brankas

No More Posts Available.

No more pages to load.