PANGKALPINANG — Menyandang status sebagai DPO Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel ternyata tak membuat Gadis jera. Bahkan sepak terjangnya semakin menjadi jadi.
Gadis kembali ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Pangkapinang atas kasus narkoba. Bahkan hasil tes urin Gadis positif mengandung narkoba.
Ia ditangkap sekira pukul 01.00 WIB, Kamis (25/8/2022) dini hari tadi bersama suaminya Tikeng, dari rumah kontrakannya di Kampung Dalam, Masjid Jamik kota Pangkalpinang.
Kasat narkoba polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi membenarkan jika dini hari tadi anggotanya menangkap Gadis beserta suaminya Tikeng.
Penangkapan itu bedasarkan adanya informasi yang menyebutkan jika Gadis dan suaminya masih berkecimpung di bisnis narkoba.
“Info ada sekantong cuma gak ketemu, Kami sisir semua sampai ke tong sampah juga tidak ada,” urai Astrian Tomi
Namun tim Kalong sempat berhasil menemukan satu buah plastik kecil yang diduga untuk menyimpan narkotika jenis sabu.
Dihadapan penyidik, Gadis sempat mengakui dirinya berperan sebagai pengedar dalam jaringan narkotika.
“Dia mengaku ngedar, cuma istilah dia hanya untuk nolong-nolong orang aja,” ucapnya.
Selain keduanya, polisi juga menangkap satu orang lain yang diduga sebagai pemasok sabu kepada Gadis.
“Yang kami amankan itu tiga orang, Gadis, Suaminya dan satu orang diatasnya. Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti tapi urin Gadis dan orang diatasnya itu positif jadi kemungkinan kami rehab untuk memudahkan proses pengembangan penyelidikan sewaktu waktu diperlukan nanti” katanya.
Ketika disinggung status DPO Gadis, Tomi menyebut hal itu menjadi ranah Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel.
Namun dirinya memastikan satu dari tiga orang yang ditangkap jajarannnya itu bernama Gadis.
“Kalau soal status itu kewenangan ada di Polda, yang jelas dar tiga orang yang kami amankan ini bernama Gadis” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, punya PR besar. Tak sampai di situ saja, integritas dan profesionalitas mereka juga dinantikan publik.
Sebab Gadis, seorang wanita DPO kasus narkoba warga Kampung Dalam, Kelurahan Masjid Jamik, kota Pangkalpinang, dikabarkan masih bebas bekeliaran.
Nama Gadis mencuat ke publik sebagai DPO kasus narkotika tersebut tertuang dalam berkas penyidikan polisi dan surat dakwaan penuntut umum dua terdakwa Zion dan Andika.
Dimana dalam surat dakwaan JPU status Gadis, jelas sebagai DPO.
Nama gadis juga terpampang di SIPP Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sebagai pemesan sabu sabu kepada kedua tersangka.Namun, sampai saat ini Gadis masih bebas melenggang, kendati statusnya jelas jelas sebagai DPO kasus narkoba.