Penulis: La Ode M. Murdani.
TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Anton alias Maad (40) warga Pangkalpinang, Ternyata melampiaskan nafsu bejatnya kepada Anak-anak pengamen yang baru berusia dari 12 tahun ke bawah.
Kepada Sejumlah Wartawan, Anton mengaku sebelum melakukan aksinya Ia menceritakan sempat memberi makan kepada korban dan selanjutnya dirinya menyodomi korban.
“Setelah pulang mengamen Anak-anak itu saya berikan makan dulu baru saya cabuli dan terakhir saya melakukan nya itu bulan kemarin, anak Anak lebih enak rasanya Sempit,” Ujarnya
Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah kepada Sejumlah Wartawan, saat menggelar Press Release di Mapolres Pangkalpinang, Jumat (23/7/2021) pukul 14.00 WIB.
Dikatakan Tris pelaku melampiaskan Nafsu bejatnya di sebuah Kos-kosan yang berada tidak jauh dari rumah korban dan pelaku juga merupakan Residivis kasus yang sama.
“Pelaku ini pernah melakukan hal yang sama dan menjalani masa tahanan selama 6 tahun penjara, pelaku juga baru 5 tahun menetap di kota Pangkalpinang,”ucapnya.
Baca Juga: Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur Mengaku Menyesali Perbuatannya
Lanjut Kapolres, dengan adanya ungkapkan kasus tersebut dirinya berharap korban yang merasa dicabuli pelaku agar dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna di proses.
“Pelaku kita kenakan Pasal berlapis karena korban melebihi dari 5 orang dan tidak menutup kemungkinan korban bisa mencapai belasan orang, untuk sementara pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat 1, uu Ri No 17 tahun 2016, Tap Perpu No 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 dengan Ancaman 15 tahun penjara.”pungkasnya. (TB)