TINTABERITABABEL.COM, TAPANULI SELATAN — Polres Tapanuli Selatan menonaktifkan empat anggota kepolisian setelah kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang tersangka perampokan berinisial AD.
Empat oknum polisi itu bertugas menjaga sel tahanan saat peristiwa itu terjadi.
Keempat personel polisi tersebut berinisial Briptu RR, Briptu RA, Bripda A, dan Briptu B.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam mengatakan keempat personel polisi tersebut dinonaktifkan dari tugas mereka untuk menjalani pemeriksaan.
“Mereka akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan,” kata Imam, Kamis (8/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan keempat personel itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan.
“Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD,” ujarnya.
Sebelumnya, personel Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu (4/12).
Para tersangka terlibat dalam kasus perampokan sadis berupa 900 gram emas dan uang tunai Rp 10 juta.
Kemudian pada Senin (5/12), petugas ruang tahanan mendapati AD dalam kondisi lemas.
AD sempat dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, tetapi nyawanya tidak tertolong. (antara/jpnn/Tintababel)