TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG – Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi lahan transmigrasi Jebus.
Kali ini, Bong Ming Ming dalam perkara Tipikor yang menyeret dua mantan pejabat BPN Kabupaten Bangka Barat, Helki Meilan dan Sandi Prasetyo.
Sebelumnya, Bong Ming Ming juga pernah bersaksi atas perkara lima bawahnya, yakni Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Ariandi Pramana alias Bom Bom dan satunya lagi Honorer BPN Bangka Barat, Anshori.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (3/10/2023).
Dipimpin ketua majelis Hakim, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, didampingi dua hakim Ad Hoc Tipikor, Mhd Takdir dan Warsono.
Jalannya sidang pemeriksaan Bong Ming Ming, terbilang datar. Begitu juga pertanyaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang gerget dan terkesan monoton.
“Apakah saudara saksi pernah menghadiri rapat atau sidang PPL,” tanya penuntut umum.
“Pernah, kalau tidak salah ada dua kali sidang. Saat itu Sandi dan Helki juga hadir,” jawab Bong Ming Ming.
“Sandi dan Helki sebagai apa dalam sidang itu,” timpal penuntut umum.
“Kalau dak salah Helki di PPL dia sekretaris, sandi wakil sekretaris,” sambung Bong Ming Ming.
Sidang pemeriksaan Bong Ming Ming dimulai pukul 11.00 WIB, sekira pukul 12.00 WIB diskor dan pukul 13.00 WIB dilanjutkan kembali oleh majelis Hakim.
(Tintaberitababel.com / Anthoni)