TINTABERITABABEL.COM, PARITTIGA — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jebus Kompol Albert Daniel H Tampubolon, S.H, membenarkan adanya dua unit ponton apung jenis Rajuk Tower di Didusun Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (9/7/24) malam.
“Benar kita mengamankan dua unit rajuk tower yang membandel saat setelah dihimbau masih tetap malakukan kegiatan penambangan,”kata Albert.
Lanjut Albert, kedua ponton tersebut saat ini sudah berada dipangkalan Dermaga Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat.
“Ponton masib di Dermaga Bakit tapi prosesnya di Satpolairud Polres Bangka Barat, nanti silahkan konfirmasi lebih lanjut Satpolairud,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua unit ponton Tambang Inkonvensional (TI) kabarnya, telah diamankan oleh Satuan Polisi Periaran dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat, senin (8/7/24) sore.
Tertangkapnya dua unit ti itu, dikarenakan tak mengindahkan himbauan aparat Gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus, Koramil 043-1/ Jebus, Danposbinpotmar TNI Angkatan Laut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polairud Polres Bangka Barat.
Mans (45) warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, kepada Tinta Babel, Senin (8/7/24) malam. Mengatakan ada dua unit ti diamankan polisi dan sekarang kedua ponton itu telah ditarik polisi ke Pangkalan dermaga Satpolairud Polres Bangka Barat.
“Kerja sore tadi, langsung diamankan cuma kami tidak tau pekerjanya juga ikut diamankan atau tidak. Itu kami tidak tau,”kata Mans.
Saat kembali dikonfirmasi siapa pemilik dari dua ponton itu. Apakah milik warga sekitar Desa Bakit atau pengusaha. Menurut mans, kepada tintaberitababel.com, kedua ponton tersebut milik anak bua kolektor timah di Desa Bakit. (tb/tintaberitababel.com/La Ode M Murdani)